Berita Nasional
NASIB Komisioner KPU RI Idham Holik yang Melanggar Kode Etik Pemilu, Sanksi Peringatan Keras!
Sanksi terhadap Idham merupakan bagian dari putusan atas perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
SRIPOKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sanksi terhadap Idham merupakan bagian dari putusan atas perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai, Idham terbukti memberikan usulan terhadap terbitnya Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang berisi instruksi kepada jajaran KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Baca juga: NASIB Pria yang Nekat Buka Kebun Ganja di Gunung Semeru, Ditinggal Rekannya yang Meninggal Dunia
DKPP menyebut surat itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang secara tegas membatasi pengumuman hanya untuk calon kepala daerah yang telah berstatus terpidana.
“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!
Menurut DKPP, usulan Idham disetujui begitu saja oleh enam anggota KPU lainnya tanpa pembahasan atau kajian mendalam.
Keenam anggota tersebut, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita, turut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
“Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, II, III, IV, VI, dan VII oleh DKPP karena seharusnya mereka dapat menolak usulan teradu V karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dewi.
DKPP menegaskan bahwa tindakan para anggota KPU tersebut telah menciptakan norma baru yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dianggap melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
Puluhan Siswa TK & SD di Bengkulu Keracunan Massal Usai Makan Bergizi Gratis: Saya Langsung Muntah |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo 'Kantongi' Nama Jenderal dan Mantan Jenderal yang Bekingi Tambang, Saya Ini Senior! |
![]() |
---|
FAKTA Prabowo yang Geram dan Cari Sampai Dapat Sejumlah Pengusaha Serakah 'Bermain' Beras dan Jagung |
![]() |
---|
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.