Berita Nasional
NASIB Komisioner KPU RI Idham Holik yang Melanggar Kode Etik Pemilu, Sanksi Peringatan Keras!
Sanksi terhadap Idham merupakan bagian dari putusan atas perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
SRIPOKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (23/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sanksi terhadap Idham merupakan bagian dari putusan atas perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai, Idham terbukti memberikan usulan terhadap terbitnya Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 yang berisi instruksi kepada jajaran KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Baca juga: NASIB Pria yang Nekat Buka Kebun Ganja di Gunung Semeru, Ditinggal Rekannya yang Meninggal Dunia
DKPP menyebut surat itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang secara tegas membatasi pengumuman hanya untuk calon kepala daerah yang telah berstatus terpidana.
“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: NASIB Eks Sekwan OKU Selatan JA dan MZ Selingkuhannya yang Viral Digerebek, Kapolrestabes Sebut Ini!
Menurut DKPP, usulan Idham disetujui begitu saja oleh enam anggota KPU lainnya tanpa pembahasan atau kajian mendalam.
Keenam anggota tersebut, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita, turut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
“Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, II, III, IV, VI, dan VII oleh DKPP karena seharusnya mereka dapat menolak usulan teradu V karena sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dewi.
DKPP menegaskan bahwa tindakan para anggota KPU tersebut telah menciptakan norma baru yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dianggap melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
| Miris 280 Kepala Keluarga di Jakarta Timur Bermukim di Lahan Kuburan Bahkan Ada yang 20 Tahun |
|
|---|
| ALASAN Ira Puspadewi Minta Tolong Prabowo, Eks Dirut ASDP Terbukti Korupsi Rugikan Negara Rp1,25 T |
|
|---|
| LOYALIS Megawati Soekarnoputri Ini Berani Tanggung Jawab Atas Ucapannya Tentang Soeharto, Adu Fakta! |
|
|---|
| SYAMSUL Jahidin, Pengacara yang Bikin 4.351 Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Ada Jenderal Bintang 3 |
|
|---|
| DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/DKPP-menjatuhkan-sanksi-peringatan-keras.jpg)