OTT KPK di OKU
Kronologi Mahasiswi di Baturaja Cairkan Uang Rp 1,2 M dari Rekeningnya, Lapor KPK Pasca OTT PUPR OKU
Tindakan tersebut dilakukan atas perintah kantor tempatnya bekerja, tanpa mengetahui konteks dana yang terkait kasus korupsi.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BATURAJA– Seorang mahasiswi semester akhir di Baturaja, berinisial Dinda menyita perhatian publik usai menggelar konferensi pers pada Kamis malam (19/6/2025).
Dinda, yang turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR OKU memberikan klarifikasi soal keterlibatannya.
Dinda yang bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan itu mengakui bahwa ia memang mencairkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening atas nama dirinya.
Namun ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah kantor tempatnya bekerja, tanpa mengetahui konteks dana yang terkait kasus korupsi.
“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi.
Ternyata dana itu berkaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” kata Dinda, yang juga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Baturaja.
Dinda menjelaskan, bahwa rekening tersebut dibuat khusus untuk urusan operasional kantor, termasuk pembelian ATK hingga pembayaran jasa konsultasi klien.
Namun, dua hari setelah OTT KPK pada 17 Maret 2025, ia mendapat perintah dari salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana dalam jumlah besar.
Penarikan pertama sebesar lebih dari Rp 800 juta dilakukan tanpa saksi. Merasa ada kejanggalan, pencairan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan mengajak temannya sebagai saksi.
“Karena curiga, saya dan rekan saya, Maulana, memutuskan untuk mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK dan melapor soal dana itu,” ungkapnya.
Dinda menyebut bahwa ia dan Maulana memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh informasi serta bukti transaksi kepada penyidik KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, di antaranya tiga oknum anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, UH, kemudian NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU, serta dua pihak swasta MF alias Pablo dan ASS.
MF dan ASS kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, sementara Dinda dan Maulana diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
“Saya bukan bagian dari kasus itu. Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai staf konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.
Dinda berharap konferensi pers ini dapat meluruskan opini publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Saya hanya ingin membersihkan nama saya. Ini bukan uang saya, dan saya tidak mendapat keuntungan dari dana itu,” pungkasnya.
Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.