Berita Sumsel
Apa Status Pernikahan Saat Wanita Ucap Cerai Usai Akad? Kemenag PALI Sumsel Soroti Status Penghulu
Selain menyoroti pihak wanita yang mengajukan cerai usai akad nikah, sosok dan status penghulu juga disorot. Bagaimana nasib pernikahan ini?
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Beredar rekaman video yang memperlihatkan pengantin wanita meminta cerai usai akad nikah.
Meski belum ada klarifikasi, sejumlah pihak menebut peristiwa ini terjadi salah satu wilayah Kabupaten PALI, Provinsi Sumsel.
Mengutip Sripoku.com, aparat pemerintah setempat mengaku tidak mengetahui kapan peristiwa ini terjadi.
Selain menyoroti pihak wanita yang mengajukan cerai usai akad nikah, sosok dan status penghulu juga disorot.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri.
Selain itu, juga dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
Anak Wako Prabumulih Jadi Anggota Paskibraka Sumsel, Kayla Rela Jarang Komunikasi dengan Orang Tua |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Terbuka Untuk Disabilitas, 34 Perusahaan Kerja Sama Disnakertrans Sumsel |
![]() |
---|
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel Siap Bangun Jembatan Muara Lawai yang Roboh |
![]() |
---|
Kelompok Tani di Air Salek Banyuasin Lapor Polisi karena Dilarang Saat akan Garap Sawah |
![]() |
---|
Banjir di Jalintim Muba KM 148 Berangsur Surut, Lalu Lintas Sudah Bisa Dua Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.