OTT KPK di OKU
Sidang Dugaan Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa dan Hakim Cecer Saksi Soal Dana Rp 45 Miliar
Pertama Jaksa KPK dan majelis hakim mencecar saksi Setiawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Saksi ditanyai seputar proses pencairan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang pembuktian perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, bergulir di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).
Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut yakni, Muhammad Iqbal Alisyahbana mantan Pj Bupati OKU, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU.
Pertama Jaksa KPK dan majelis hakim mencecar saksi Setiawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Saksi ditanyai seputar proses pencairan uang pokir yang diajukan terdakwa.
"Saksi sebelumnya apakah sudah kenal dengan terdakwa Pablo?," tanya jaksa KPK
Lalu saksi menjawab tidak.
"Fauzi ini tiba-tiba datang ke ruangan saya dan bertanya soal berkas dia kapan dicairkan, saya tidak kenal pak.
Terdakwa ini juga tidak menjelaskan berkas yang mana, saya langsung jelaskan saja SOP kami kalau berkas lengkap 2 hari diproses," ujar saksi Setiawan.
Lalu jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah ada pihak lain yang menemuinya, dalam hal ini yakni dua anggota DPRD Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin yang juga menjadi tersangka.
"Kalau pak Ferlan dan Fahrudin mereka hanya nanya hutang proyek kapan bisa dibayar tapi saya tidak menanyakan kegiatan yang mana.
Saya jawab nanti ya karena belum dianggarkan, karena berkas pekerjaan saya ini banyak pak jadi tidak terlalu interest istilahnya untuk memeriksa satu-satu ," katanya.
Lalu selanjutnya giliran Majelis Hakim yang bertanya ke saksi mengenai usulan dana pokir yang senilai Rp 45 miliar dari siapa idenya.
Dalam keterangannya saksi Setiawan menegaskan kalau usulan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.
Majelis hakim kembali bertanya secara gamblang apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR apakah ada penyampaian lain dari Novriansyah selaku Kepala Dinas.
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
| KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Majelis-hakim-dan-Jaksa-KPK-RI-bertanya-ke-saksi-Setiawan-selaku-Kepala-Badan-Keuanga.jpg)