Berita PALI
TAMPANG Petani Asal Prabumlih yang Nyambi Jadi Pengedar di PALI, Pondok Kebun Jadi Lokasi Transaksi
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun di lokasi terpencil yang dijadikannya tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALI - Seorang petani brinisal H (33) warga asal Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres PALI, karena nyambi jadi pengedar narkoba di Kabupaten PALI.
Ia diamankan dalam operasi penangkapan yang belangsung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun di lokasi terpencil yang dijadikannya tempat penyimpanan dan distribusi narkoba.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,3 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan dari dalam pondok tersebut, ditemukan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 101,02 gram dan 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto: 1,28 gram. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 102,3 gram. Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan dilakukan pemeriksan lebih lanjut," kata AKP Dedy Suandy, Senin (16/6/2025).
Baca juga: SOSOK Wanita Ini Ternyata Pengedar Narkoba Keliling di PALI, Saku Celana Berisi 6 Paket Hemat Sabu
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang mendukung pelaku dalam aktivitas transaksi narkoba berupa 5 bal plastik klip bening kosong,1 timbangan digital warna hitam,kemudian 1 unit HP Vivo, serta 1 tas selempang hitam.
Dedy mengatakan, meski berprofesi sebagai petani, Pelaku H diduga kuat merupakan pengedar aktif, mengingat jumlah barang bukti dan kelengkapan alat bantu yang mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan serta distribusi.
Lokasi pondok kebun yang terpencil juga diduga sengaja dipilih pelaku untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pantauan aparat.
"Pelaku Ini bukan sekedar pengguna, tapi merupakan aktor distribusi peredaran narkoba. Barangnya banyak, alatnya lengkap, dan lokasinya strategis untuk persembunyian. Jadi pelaku sadar betul cara kerja peredaran narkoba,”ungkapnya.
Baca juga: Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, sehingga pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba.
Pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup atau Pidana mati, mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram dan trindikasi kuat dalam aktivitas pengedaran.
Baca juga: TAMPANG Pelaku Penculikan Gadis Muda di PALI, Dicegat 2 Warga saat Berusaha Kabur Pakai Sepeda Motor
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan jaringan, melacak jejak digital komunikasi tersangka, dan membuka potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami sudah kantongi nama-nama baru. Tinggal tunggu saja, akan kami tindak,” tegas Dedy.
Ia juga menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya sistematis membongkar jaringan narkoba yang masuk melalui jalur perdesaan.
Ketahuan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBA, Warga Simpang Tais Kabupaten PALI Diamankan Polisi |
![]() |
---|
PANIK! Dua Cincin Terjepit di Jari Tangan, Pria di PALI Ini Lari ke Kantor Damkar Minta Pertolongan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Sebut Candi Bumi Ayu Bukti Peradaban Hindu Tertua, Jadi Ikon Wisata Kabupaten PALI |
![]() |
---|
PENGUSAHA Orgen Tunggal Datangi Polsek Talang Ubi PALI, Jam 5 Sore Dilarang Putar Musik Remix |
![]() |
---|
Debu Batubara Selimuti Kebun Karet Warga PALI, PT SLR Didesak Bertindak Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.