Berita PALI

Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DITETAPKAN TERSANGKA -- Mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah bersama satu orang vendor berinisial MB selaku mantan Direktur CV Restu Bumi, dengan tangan di borgol, mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Lapas Kelas II B Muara Enim, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan tersangka, Kamis (12/6/2025). 

SRIPOKU.COM,PALI - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Sumsel.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12 /6/2025) siang, pukul 14.00 Wib setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.

Satu orang tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan vendor atau kontraktor Muhtanzi Basir (MB), selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, kemudian megundurkan diri dan saat ini status nya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya sebelum ditetapkan tersangka, telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari PALI.

Usai pemeriksaan, keduanya keluar dengan tangan di borgol, mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Lapas Kelas II B Muara Enim, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kejadian ini disaksikan oleh sejumlah awak media yang sejak siang memantau proses pemeriksaan.

Baca juga: VITUN Pasrah Dikepung Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih, tak Berkutik saat di Jalan Pertamina PALI

Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus Kejari PALI Enggi Elber dalam keterangannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 2.731.120.000 atau 2,7 milyar yang terbagi kedalam 8 kegiatan Pelatihan.

Adapun 8 kegiatan yang dimaksud yaitu, Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000 

Kemudian Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000 

Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000 

Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000 

Selanjutnya Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa indstri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000 

Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.000 

Baca juga: TAMPANG Pelaku Penculikan Gadis Muda di PALI, Dicegat 2 Warga saat Berusaha Kabur Pakai Sepeda Motor

Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000 dan Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved