Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat

Irjen Kemendagri Skakmat Walikota Arlan, Ngaku Cuma Menegur Tapi Terbukti Arogan Copot Kepsek Roni!

H. Arlan, sempat membantah kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih

Editor: Odi Aria
Kompas.com
TERBUKTI- Irjen Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya bersama walikota Prabumulih dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025). Arlan terbukti langgar aturan pencopotan kepsek Roni Ardiansyah. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH– Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, sempat membantah kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Namun, hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru mengungkap fakta sebaliknya: Roni memang telah dimutasi tanpa prosedur yang sah.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Rabu (17/9/2025), Arlan menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran kepada Roni, bukan mencopot atau memindahkannya.

“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan.

Arlan juga membantah isu bahwa mutasi terjadi karena Kepala Sekolah menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.
 
Kemendagri: Mutasi Roni Tidak Sesuai Aturan

Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa mutasi terhadap Roni Ardiansyah memang benar terjadi dan tidak sesuai aturan.

Hal ini diungkap oleh Irjen Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025).

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah hanya bisa diberhentikan karena alasan tertentu, seperti pensiun, habis masa tugas, pelanggaran disiplin, atau penilaian kinerja yang buruk. Mutasi Roni tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut.

Tak hanya substansi, mekanisme mutasi Roni juga dinilai bermasalah. Mutasi dilakukan tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Mahendra.
 
Kemendagri Jatuhkan Teguran Tertulis

Akibat pelanggaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri secara resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan. Sanksi ini dinilai sebagai bentuk hukuman administratif yang serius dan akan menjadi catatan dalam kariernya sebagai kepala daerah.

“Kalau pelanggaran seperti ini, sanksinya adalah teguran tertulis. Ini sanksi administratif yang cukup berat,” kata Mahendra.

Ditegur Elite Gerindra

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved