Berita PALI

Tampang Perampok Sadis di Benakat Minyak PALI, Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 9 Tahun Buron

Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PERAMPOK SADIS PALI- - Setelah hampir satu dekade lamanya menjadi buronan Polisi, D.G. (22), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Penangkapan D.G dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PALI- Setelah hampir satu dekade lamanya menjadi buronan Polisi, D.G. (22), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Penangkapan D.G dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.

"Penangkapan ini adalah hasil kesabaran dan konsistensi penyidik. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku D.G, sehingga pelaku dapat segera kami amankan," kata AKP Ardiansyah, Kapolsek Talang Ubi, Senin (15/9/2025).

Tragedi Berdarah 2016

Kapolsek menjelaskan, bahwa D.G. merupakan salah satu dari dua pelaku  dalam kasus yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Suwarti.

Kasus ini bermula pada 25 November 2016. Malam itu, ketenangan Dusun II Desa Benakat Minyak pecah oleh aksi dua pelaku, yakni D.G. (22) dan FP (22) alias Klencet, yang menjadi rekan D.G yang telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani proses hukum.

Korban, Suwarti (75), seorang pedagang warung, terbangun ketika rumahnya dibobol. 

Melihat korban terbangun, kedua pelaku kaget dan langsung menyerang korban. 

Korban dipukul dengan balok kayu, lalu ditusuk berulang kali dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak isi warung di rumah korban, mulai dari rokok berbagai merek, satu dus mie instan, barang dagangan warung lainnya, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.

“Pelaku D.G bersama rekannya FP melakukan perampokan disertai pembunuhan. Korban dipukul dengan kayu lalu ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang dagangan warung serta uang korban,” jelasnya.

Penangkapan Klencet dan Barang Bukti

Beberapa tahun setelah kejadian, polisi berhasil membekuk FP alias Klencet.  Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti penting berupa sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban dan balok kayu sepanjang 80 cm yang dipakai memukul korban.

Kemudian satu dus mie instan hasil rampokan. Beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sebuah sajadah yang terbawa dari rumah korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved