Breaking News

Berita PALI

Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DITETAPKAN TERSANGKA -- Mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah bersama satu orang vendor berinisial MB selaku mantan Direktur CV Restu Bumi, dengan tangan di borgol, mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Lapas Kelas II B Muara Enim, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan tersangka, Kamis (12/6/2025). 

Berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 yang dikeluarkan tanggal 28 Mei 2025 oleh BPK Wilayah Sumsel.

Pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Disperindag Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

Ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.701.382.027,00 atau 1,7 milyar rupiah dari total anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 atau 2,7 milyar.

"Jadi berdasarkan bukti tersebut, kita tetapkan dua orang tersangka, yakni BD selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu dan MB selaku direktur CV Restu Bumi pada Tahun 2023," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 ini, seharusnya bisa dilakukan dalam sekali lelang.

Akan tetapi dilakukan pemecahan menjadi 8 paket pengadaan, sehinggah nilainya dikisaran Rp 150 juta atau dibawah Rp 200 juta.

"Jadi paket di pecah menjadi 8 paket pengadaan dan ada pengkondisian pemenang yang di akhiri dengan komitmen fee sebesar 10 persen. Apabila terjadi seperti itu, dikasus seperti ini pasti ada mark up anggaran dan LPJ Fiktif. Untuk komitmen fee ini akan kita dalami lagi sesuai fakta persidangan nantinya, apakah ada fakta baru atau tetap berpegang pada fakta yang ditemukan pada saat penyidikan," terangnya.

Enggi Elber mengungkapkan, Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, telah dilakukan oleh pihak kejari PALI pada awal bulan Januari 2025.

Kemudian ditingkatkan dengan melakukan Penyidikan pada tanggal 3 Maret 2025, dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda PALI.

"Karena pada saat penyidikan, kita juga perlu berkoordinasi dengan pihak Ekternal, dan menunggu hasi penghitungan BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini, sehinggah pada hari ini tanggal 12 Juni 2025, baru kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Ketika disinggung, apakah kedepanya akan ada penetapan tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi di Disperindag PALI.

Enggi mengatakan, selama adanya alat bukti yang cukup dalam kasus ini, ada kemungkinan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Kalau alat buktinya cukup dan didapatkan fakta- fakta baru dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka selanjutnya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved