Berita Ogan Ilir

Selain Dinas PUPR, Terkuak Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Juga Minta Baju Seragam ke DLH

Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir H. Ruslan bahkan telah mendisposisi proposal permintaan seragam tersebut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
MINTA MAAF - Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi (jas hitam) saat mendampingi Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025). Edwin sampai harus mengucapkan permohonan maaf atas beredarnya surat pengajuan permohonan seragam oleh anggota Komisi III kepada salah satu OPD. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Terungkap, selain kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi III DPRD Ogan Ilir juga minta baju seragam ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Surat yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi itu dilayangkan pada Senin (15/9/2025) lalu.

Komisi III DPRD Ogan Ilir membidang Pembangunan dari total empat komisi yang ada di DPRD Ogan Ilir. 

Beberapa mitra kerja Komisi III DPRD Ogan Ilir yang sering disebutkan meliputi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Ogan Ilir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Hal ini diungkapkan oleh dua kepala dinas bersangkutan.

Terkait permintaan seragam ke OPD, Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir H. Ruslan bahkan telah mendisposisi proposal permintaan seragam tersebut.

"Tapi seragamnya belum dibikinkan oleh Pak Kadin," kata salah seorang pejabat Dinas PUPR Ogan Ilir kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Sementara Kepala DLH Ogan Ilir Abi Bakrin Siddik juga membenarkan pengajuan permintaan seragam tersebut.

"Iya, benar. Ada (surat masuk) ke kami," kata Abi dihubungi terpisah.

Akibat ulah Arif Fahlevi, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra sampai meminta maaf.

"Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir memohon maaf atas apa yang terjadi," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/9/2025).

Begitu mendapat informasi tersebut, Edwin meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menindaklanjutinya.

"BK telah menggali informasi dari Pak Arif Fahlevi (Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir) dan beliau mengakui ini sebagai sesuatu kekhilafan," ungkap Edwin.

Secara regulasi, lanjut Edwin, tak dibenarkan anggota DPRD Ogan Ilir meminta seragam ke OPD.

Namun Edwin mengapresiasi Komisi III DPRD Ogan Ilir yang telah mengakui kekhilafan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved