Berita PALI
Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
"Tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu, memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya di Disperindag untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran," kata Enggi Elber, Kamis (12/6/2025)
Penetapan kedua tersangka ini, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 90 orang yang telah dimintai keterangan.
Kemudian petunjuk dari 281 barang bukti dan surat, sehingga didapatkan 8 fakta berdasarkan hasil penyidikan berupa adanya Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan.
Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan
Kemudian belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.
Baca juga: Petugas Damkar PALI Evakuasi Ular Sanca 3 Meter yang Sembunyi di Kandang Ayam, Sempat Berontak!
Selanjutnya, Mark Up belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada dan kegiatan pelatihan.
Lalu, Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan
Serta Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.
Terhadap belanja Fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, itu, Penyidik juga menemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.
"Namun Tersangka BD tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah bahan materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali," ungkapnya.
Adapun pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023.
Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaankegiatan pengadaan kepada Tersangka BD.
Sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.
"Terhadap uang anggaran belanja materi 8 kegiatan pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD," bebernya.
Berita PALI
Brisvo Diansyah
Pejabat Pali Jadi Tersangka
Kantor Disperindag Pali
tersangka korupsi
Kejari Pali
Tampang Perampok Sadis di Benakat Minyak PALI, Berhasil Ditangkap Polisi Setelah 9 Tahun Buron |
![]() |
---|
DIANGKUT Bak Raja, Pengendara Sepeda Motor Terobos Banjir Luapan Sungai Penukal di Jalan Poros PALI |
![]() |
---|
Emosi Sesaat Membuat Iwan Mendekam Dalam Sel Tahanan Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Disperindag PALI, Nama SK Disebut Terima Aliran Dana Rp932 Juta |
![]() |
---|
Berpacu dengan Maut di Dasar Sumur Beracun, Aksi Cepat Damkar PALI Selamatkan Dua Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.