Berita PALI

Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah
DITETAPKAN TERSANGKA -- Mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah bersama satu orang vendor berinisial MB selaku mantan Direktur CV Restu Bumi, dengan tangan di borgol, mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Lapas Kelas II B Muara Enim, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan tersangka, Kamis (12/6/2025). 

"Tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu, memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya di Disperindag untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran," kata Enggi Elber, Kamis (12/6/2025)

Penetapan kedua tersangka ini, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 90 orang yang telah dimintai keterangan.

Kemudian petunjuk dari 281 barang bukti  dan surat, sehingga didapatkan 8 fakta berdasarkan hasil penyidikan berupa adanya Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan. 

Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan 

Kemudian belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.

Baca juga: Petugas Damkar PALI Evakuasi Ular Sanca 3 Meter yang Sembunyi di Kandang Ayam, Sempat Berontak!

Selanjutnya, Mark Up belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada dan kegiatan pelatihan.

Lalu, Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan

Serta Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.

Terhadap belanja Fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, itu, Penyidik juga menemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.

"Namun Tersangka BD tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah bahan materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali," ungkapnya.

Adapun pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023. 

Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaankegiatan pengadaan kepada Tersangka BD.

Sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku. 

Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.

"Terhadap uang anggaran belanja materi 8 kegiatan pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved