Berita PALI

SOSOK Wanita Ini Ternyata Pengedar Narkoba Keliling di PALI, Saku Celana Berisi 6 Paket Hemat Sabu

Pasalnya, wanita berinisial AN ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana yang dikenakannya.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
DITANGKAP POLISI -- AN (40), warga Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,28 gram di kantong celana yang dikenakannya, Jum'at (13/6/2025). 

SRIPOKU.COM,PALI - Seorang wanita berinisial AN (40), warga Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Pasalnya, wanita berinisial AN ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana yang dikenakannya.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang.

Kasat Narkoba PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan mendapati bahwa informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut akurat.

Baca juga: Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Baca juga: VITUN Pasrah Dikepung Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih, tak Berkutik saat di Jalan Pertamina PALI

Polisi juga mengidentifikasi bahwa pelaku berinisial AN kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah itu.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, menyatakan bahwa pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Tanah Abang.

Kami langsung melakukan operasi penangkapan, dimana pada saat itu pelaku AN berada di sebuah rumah di Desa Tanah Abang Selatan, "ungkap AKP Dedy Suandy, Jum'at (13/6/2025).

Saat penggerebekan, pelaku AN tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi enam paket sabu siap edar dengan total berat bruto 3,28 gram, yang disembunyikan di kantong celana pelaku.

Selain narkotika jenis sabu yang diamankan, satu unit ponsel milik pelaku beserta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi turut dimankan Polisi.

Baca juga: TAMPANG Pelaku Penculikan Gadis Muda di PALI, Dicegat 2 Warga saat Berusaha Kabur Pakai Sepeda Motor

"Pelaku merupakan pengedar, dan kami amankan tanpa perlawanan, meski sempat sembunyikan sabu di celana, tapi kami lebih dulu tahu gerakannya. Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat, tepat, dan profesional berdasarkan laporan masyarakat,”ujarnya.

Dihadapan Polisi, AN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dedy juga mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan AN dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

Ia memastikan kegiatan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, terutama di daerah yang rawan menjadi titik distribusi narkoba.

"Kami tidak main-main, Instruksi Bapak Kapolres jelas, sapu bersih pengedar, hajar peredaran narkoba. Siapa pun yang coba-coba, pasti kami tindak. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masa depan generasi muda PALI,” katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved