Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jabatan Prabowo Aman, Mahfud MD Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran tak Harus Sepaket

Kabar pemakzulan Wapres Gibran yang belakangan menjadi sorotan mau tak mau ikut berdampak kepada status Prabowo.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Jabatan Prabowo bakal aman, sosok ini sebut pemakzulan Wapres Gibran tak harus sepaket 

"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.

Prabowo Bakal Lindungi Wapres

Sebelumnya, pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga menuai sorotan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (kanan), ketika mengikuti debat Pilpres 2024 yang juga dihadiri Mahfud MD. Kala itu, Mahfud menjadi komptetitor Gibran untuk bersaing menjadi Wakil Presiden yang akhirnya dimenangkan oleh Gibran.
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (kanan), ketika mengikuti debat Pilpres 2024 yang juga dihadiri Mahfud MD. Kala itu, Mahfud menjadi komptetitor Gibran untuk bersaing menjadi Wakil Presiden yang akhirnya dimenangkan oleh Gibran. (tribunnews.com)

Diketahui Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI ngotot mendesak pemakzulan Gibran.

Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.

Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

 "Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved