Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

HOAKS Wapres Gibran Dipecat, Surat Forum Purnawirawan TNI Sudah Sampai di Meja Ketua MPR

Surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan menjadi sorotan.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
KABAR PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Ayam Goreng Mbah Karto Tembel, Minggu (23/1/2025). Muncul kabar Wapres Gibran dipecat, MPR bereaksi terkait surat pemakzulan 

SRIPOKU.COM - Di tengah kabar pemakzulan Gibran, muncul kabar yang menyebut Presiden Prabowo telah memecat Wapres.

Kabar itu muncul setelah akun YouTube Kajianonline mengupload video yang berisikan kabar pemecatan Gibran.

Tak cuma dipecat, dalam video tersebut juga tertulis bila Gibran akan digantikan oleh Puan Maharani.

Namun setelah akun YouTube tersebut ditelusuri ternyata kabar tersebut hanyalah berita palsu atau hoaks.

Tak ada informasi yang real di akun YouTube tersebut.

Sementara itu, baik pihak kepresidenan ataupun Wakil Presiden, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentarnya.

HOAKS GIBRAN DIPECAT - Tangkapan layar YouTube Kajianonline. Fakta kabar Prabowo resmi pecat Wapres Gibran, digantikan Puan Maharani
HOAKS GIBRAN DIPECAT - Tangkapan layar YouTube Kajianonline. Fakta kabar Prabowo resmi pecat Wapres Gibran, digantikan Puan Maharani (YouTube Kajianonline)

Baca juga: Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube

Sementara itu, Gibran sendiri tengah menghadapi kabar soal pemakzulan.

Surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan menjadi sorotan.

Untuk itu pihak MPR pun tampak buka suara.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Gibran jika sudah mendapatkan usulan dari DPR RI. 

"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," kata Hidayat Nur Wahid dilansir dari Kompas Senin (9/6/2025).

Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi PKS itu, MPR RI baru bisa membahas soal ini setelah DPR RI menggelar sidang terkait usulan pemakzulan tersebut.

Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR RI, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR RI. 

Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR RI. Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved