Breaking News

Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jabatan Prabowo Aman, Mahfud MD Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran tak Harus Sepaket

Kabar pemakzulan Wapres Gibran yang belakangan menjadi sorotan mau tak mau ikut berdampak kepada status Prabowo.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Jabatan Prabowo bakal aman, sosok ini sebut pemakzulan Wapres Gibran tak harus sepaket 

SRIPOKU.COM - Kabar pemakzulan Wapres Gibran yang belakangan menjadi sorotan mau tak mau ikut berdampak kepada status Prabowo.

Pasalnya banyak yang mengira bila Prabowo pun bisa ikut pemakzulan lantaran saat pemilihan ia berdampingan dengan Gibran.

Mengenai hal itu, Mahfud MD lantas buka suara.

Disebutkan Mahfud MD, Prabowo sendiri bisa aman dan tidak terkena dampak pemakzulan Gibran.

Mahfud lantas mengingatkan soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."

"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD.

REAKSI MAHFUD MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Imbas ijazah terbukti palsu, Mahfud MD sebut Jokowi tetap SAH jadi Presiden
REAKSI MAHFUD MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Imbas ijazah terbukti palsu, Mahfud MD sebut Jokowi tetap SAH jadi Presiden (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: HOAKS Wapres Gibran Dipecat, Surat Forum Purnawirawan TNI Sudah Sampai di Meja Ketua MPR

Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved