Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari meminta agar para purnawirawan TNI yang telah mengusulkan pemakzulan Gibran itu dipanggil.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Surat Pemakzulan sudah dikirimkan, pakar hukum minta Purnawirawan TNI dipanggil 

SRIPOKU.COM - Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka semakin menjadi perbincangan umum.

Usulan pemakzulan Gibran sendiri diketahui dibuat oleh purnawirawan TNI.

Bahkan surat usulan pemakzulan Gibran itu diketahui sudah dikirimkan ke DPR dan MPR.

Karena itu pakar hukum tata negara, Feri Amsari meminta agar para purnawirawan TNI yang telah mengusulkan pemakzulan Gibran itu dipanggil.

Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.

"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com.

INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi
INSTAGRAM GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Gibran ketahuan follow akun judi online, Istana Wapres bereaksi (TribunNews/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube

Menurut Feri, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.

"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR," ucapnya. 

"Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," imbuh Feri.

Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara. 

Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ujarnya.

Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.

"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.

Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved