Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Menguak Asal-usul Senjata Api Kopda Bazarsah yang Digunakan untuk Menembak 3 Polisi di Lampung

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG PERDANA - Kopda Bazarsah saat dipersilahkan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat menjalani sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Dalam dakwaannya terdakwa mengaku peroleh keuntungan 10 persen dari pemain judi sabung ayam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Senjata api laras panjang yang digunakan Bazarsah untuk menembak korbannya ternyata adalah jenis SS1 yang telah dikombinasikan (kanibal) dengan jenis FNC, dan tidak memiliki nomor seri.

Asal-usul senjata api tersebut diungkap Oditur Militer I-05 Palembang dalam sidang di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Senjata itu diperoleh Bazarsah dari rekan satu angkatannya di militer, Kopda Zeni Arwanta, yang kini telah meninggal dunia.

Awalnya, Kopda Bazarsah meminjam senjata tersebut dengan dalih ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.

"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazen serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Senjata itu tidak pernah dikembalikan oleh Kopda Bazarsah, dengan alasan pemiliknya, Kopda Zeni Arwanta, meninggal dunia pada tahun 2019.

Sejak membuka bisnis judi sabung ayam pada Juli 2023 bersama Peltu Lubis, Kopda Bazarsah selalu membawa senjata api laras panjang campuran (kanibal) SS-1 dengan FNC tersebut.

Senjata itu lengkap dengan satu buah magazen berisi 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.

Kopda Bazarsah membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Hal ini menunjukkan tingkat persiapan dan keseriusannya dalam mengelola aktivitas ilegal tersebut.

Kegiatan perjudian yang diselenggarakan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis akhirnya terendus polisi.

Pada 17 Maret 2025, saat mereka menyelenggarakan acara perjudian besar, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang sekitar pukul 12.45 WIB memerintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.

Sebanyak 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin diberangkatkan menuju lokasi.

Saat mendengar suara kericuhan dan tembakan peringatan dari polisi, Kopda Bazarsah segera mengambil senjatanya dari kursi plastik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved