Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo
Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi, Mengaku Khilaf
Jagat pendidikan di Lubuklinggau tercoreng oleh kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
RILIS KASUS - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta saat digelandang menuju ruang pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Awalnya, Arwan sempat menyangkal tuduhan pencabulan tersebut di hadapan polisi.
Namun, berdasarkan bukti dan proses hukum, ia akhirnya dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.
"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkap AKP Kurniawan Azwar, menegaskan seriusnya kasus ini.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo
Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Belum Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Pungli, Kapolres Buka Suara |
![]() |
---|
12 Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Ngaku Jadi Korban Pelecehan dan Pungli Oknum Guru, Modus Buat Tugas |
![]() |
---|
Oknum Guru yang Didemo Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Pencabulan & Pungli |
![]() |
---|
Ratusan Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo, Tuntut Guru Diduga Pelaku Pencabulan Segera Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.