Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi, Mengaku Khilaf

Jagat pendidikan di Lubuklinggau tercoreng oleh kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
RILIS KASUS - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta saat digelandang menuju ruang pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

Awalnya, Arwan sempat menyangkal tuduhan pencabulan tersebut di hadapan polisi.

Namun, berdasarkan bukti dan proses hukum, ia akhirnya dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkap AKP Kurniawan Azwar, menegaskan seriusnya kasus ini. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved