Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Belum Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Pungli, Kapolres Buka Suara

Kasus dugaan pencabulan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BELUM TERSANGKA - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi saat memberikan keterangan pers pada wartawan beberapa waktu lalu, Senin (20/5/2025). Oknum guru AY pelaku dugaan cabul dan pungli belum ditetapkan tersangka, Polisi masih dalami keterangan pelaku. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan pencabulan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Meskipun AY telah diamankan pasca-demonstrasi pelajar, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau masih bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi secara maraton.

"Sekarang lagi diproses didalami, saksi-saksinya sedang kita lagi lihat, dan terus didalami," ujar Adithia kepada wartawan pada Sabtu (24/5/2025).

Adithia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan terburu-buru, terutama karena korban dalam kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

"Kalau memang ini (terbukti) ini berkaitan dengan anak di bawah umur," jelasnya.

Penyidik saat ini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan AY, mengingat ada pengakuan korban yang beragam, mulai dari chat mesum hingga kontak fisik.

"Kita berupaya mendalami keterlibatan pelaku karena ada yang mengaku chat dan ada yang kontak fisik," ungkap Adithia.

 Kasus ini mencuat setelah puluhan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demo di dalam sekolah pada Jumat (23/5/2025).

Mereka menuntut pihak sekolah menindak tegas AY atas dugaan pencabulan dan pungli. Sebanyak 12 pelajar yang diduga menjadi korban telah dimintai keterangan di Polres Lubuklinggau.

Salah seorang pelajar berinisial R mengungkapkan modus pungli yang dilakukan AY.

"Modusnya praktik buat tugas kalau tidak buat tugas disuruh nyatat 50 lembar, kalau tidak mau bayar Rp 30 ribu satu siswa," kata R.

Selain itu, R juga menyebutkan adanya praktik pungli saat pelajaran renang yang diganti dengan pembayaran uang.

Tak hanya pungli, R juga menyebutkan bahwa AY kerap mengirimkan pesan mesum dan merayu para siswi untuk bertemu.

Salah satu tangkapan layar yang diterima menunjukkan pesan WhatsApp dari AY yang terasa janggal, meminta korban menghadapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved