Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Belum Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Pungli, Kapolres Buka Suara

Kasus dugaan pencabulan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
BELUM TERSANGKA - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi saat memberikan keterangan pers pada wartawan beberapa waktu lalu, Senin (20/5/2025). Oknum guru AY pelaku dugaan cabul dan pungli belum ditetapkan tersangka, Polisi masih dalami keterangan pelaku. 

 Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau Suwarni, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari kegiatan senam dan renang, yang kemudian diikuti dengan perbuatan tidak terpuji dari oknum guru tersebut.

Pihak sekolah menerima laporan ini pada Rabu (21/5/2025) dan langsung melakukan mediasi.

Namun, karena mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak ada titik temu, pihak sekolah akhirnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau.

"Kami melakukan klarifikasi bahwa masalah ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lubublinggau," ungkap Suwarni.

Suwarni juga menegaskan bahwa AY saat ini telah diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar sambil menunggu proses hukum.

"Untuk oknum tersebut diistirahatkan sementara untuk tidak mengajar," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved