Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi, Mengaku Khilaf

Jagat pendidikan di Lubuklinggau tercoreng oleh kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
RILIS KASUS - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta saat digelandang menuju ruang pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Jagat pendidikan di Lubuklinggau tercoreng oleh kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau, Arwan Yanheta.

Arwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencabuli delapan siswi di bawah umur.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan pelajar menggelar aksi demo menuntut keadilan.

Salah satu korban, yang disebut Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi pemicu terungkapnya kasus ini.

Orang tua Bunga, S (57), melaporkan perbuatan cabul Arwan ke polisi, menuntut agar pelaku segera ditangkap.

Saat konferensi pers di Polres Lubuklinggau pada Rabu (4/6/2025), Arwan mengaku bahwa aksinya itu terjadi karena "khilaf". Ia menyangkal memiliki kelainan seksual. "Saya khilaf," kata Arwan singkat.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di lingkungan sekolah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanggil korban ke ruang olahraga.

"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka. Setelah korban sampai di ruangan olahraga," ungkap AKP Kurniawan.

Ketika korban sedang berdiri di ruangan tersebut, secara tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang bagian pantatnya.

"Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan Arwan ke Polres Lubuklinggau.

Kasus ini semakin memanas setelah para pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar demo pada Jumat (23/5/2025), menuntut penangkapan pelaku.

Tak lama setelah demo tersebut, polisi langsung mengamankan Arwan Yanheta. Kemudian, pada Sabtu (24/5/2025), polisi melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan Arwan sebagai tersangka.

Awalnya, Arwan sempat menyangkal tuduhan pencabulan tersebut di hadapan polisi.

Namun, berdasarkan bukti dan proses hukum, ia akhirnya dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkap AKP Kurniawan Azwar, menegaskan seriusnya kasus ini. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved