Opini
Pola Asesmen Tes Kemampuan Akademik Memiliki Beberapa Kelemahan
Bukan tanpa celah, TKA masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu disikapi dengan serius oleh Kemendikdasmen.
Oleh: M Jiva Agung W, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan asal Karawang, Jawa Barat)
SRIPOKU.COM - Pada agenda taklimat media yang diadakan beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan bocoran mengenai asesmen dengan pola yang baru.
Namanya, Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berbeda dengan konsep Ujian Nasional (UN) yang pernah diterapkan di Indonesia yang berfungsi sebagai alat evaluasi standar nasional untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan sekaligus menjadi penentu atau salah satu syarat kelulusan murid, TKA meskipun juga memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan individu murid sebagaimana UN tidaklah menjadi syarat kelulusan dan juga tidak menjadi suatu kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh murid.
Hanya bagi mereka yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih atas melalui jalur seleksi prestasi saja yang perlu mengikuti asesmen tersebut sebagai pengganti berdasarkan nilai rapor. Karena sifatnya yang tidak wajib sekaligus bukan penentu kelulusan, ungkap Mu’ti, maka murid seharusnya tidak akan mengalami stres dengan adanya penerapan TKA ini.
Rencananya TKA akan mulai direalisasikan tahun ini untuk kelas XII SMA sederajat pada bulan November mendatang, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP baru akan dilaksanakan pada bulan Februari atau Maret tahun depan. Lebih lanjut Mu’ti menjelaskan bahwa ada lima mata pelajaran yang akan diujikan, di antaranya tiga mata pelajaran wajib seperti Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia, dan dua mata pelajaran pilihan.
Alasan Penerapan TKA
Peralihan sistem seleksi prestasi dari penggunaan nilai rapor ke TKA diduga keras berdasarkan aspirasi hasil komentar dan tuntutan para orang tua yang mempertanyakan objektivitas guru dalam memberi nilai rapor.
Mereka memperkirakan bahwa ada sejumlah oknum sekolah dan guru yang berupaya untuk mendongkrak nilai murid-muridnya supaya bisa diterima di sekolah atau universitas negeri yang diinginkan.
Keluhan yang sama juga dirasakan oleh pihak universitas yang melihat adanya ketidaksinkronan antara kualitas mahasiswa yang terjaring pada seleksi jalur prestasi dengan tingginya nilai rapor yang telah diperoleh. Baik orang tua maupun universitas menaruh harapan adanya sistem seleksi yang lebih objektif.
Isu nilai rapor yang dijadikan sebagai indikator satu-satunya untuk seleksi jalur prestasi memang cukup menjadi polemik bagi berbagai kalangan. Bahkan ketika guru tidak melakukan pendongkrakkan sembari tetap memelihara idealisme, profesionalisme, dan keobjektivan―sesuatu yang sebenarnya cukup utopis untuk benar-benar bisa terjadi―skor di rapor masih memiliki pemaknaan yang variatif.
Terlebih dengan adanya konsep kurikulum merdeka yang sangat memberikan keleluasaan bagi guru pasca menganalisis kondisi murid dengan kekhasan yang melekat pada diri pribadi masing-masing murid, mereka bisa memberikan materi dan kompetensi yang sangat variatif, termasuk pola-pola asesmennya.
Hasilnya, nilai delapan puluh bisa memiliki makna yang berbeda antara satu guru dengan guru lainnya. Karena apa yang diukur dan juga alat ukurnya yang sangat variatif, maka wajar jika seleksi menggunakan nilai rapor diragukan validitas dan reabilitasnya.
Catatan Kritis
Seleksi jalur prestasi jangan hanya menggunakan TKA semata namun perlu diintegrasikan dengan mempertimbangkan indikator penilaian lainnya.
| Gonggongan Ujian Persatuan |
|
|---|
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/M-Jiva-Agung-W.jpg)