Opini
Ormas Rasa Aparat: Bahaya Senyap bagi Kedaulatan Negara
Banyak Ormas lahir tanpa pijakan ideologis yang kuat, tanpa visi dan misi yang jelas, bahkan sebagian besar hanya menjadi kendaraan politik praktis.
Fenomena terbaru yang mencolok adalah gangguan terhadap pembangunan pabrik mobil listrik BYD asal Tiongkok di Kawasan Industri Subang. Dengan dalih memperjuangkan aspirasi warga, Ormas tersebut justru menghambat investasi strategis yang berpotensi menyerap ribuan tenaga kerja di saat negara sedang “ngos-ngosan membuka lapangan pekerjaan.”
Ini bukan sekadar aksi protes, tetapi bentuk intervensi liar yang merugikan kepentingan nasional. Lantas, apakah ini bentuk dari partisipasi publik, atau justru Ormas bermasalah seperti ini menjadi perampok yang mengatasnamakan rakyat? Saya perlu tekankan juga, bahwa tidak hanya di sektor industri, “premanisme berkedok Ormas” juga kian merajalela juga terjadi berbagai daerah.
Pengusaha hotel kerap menjadi target intimidasi dan pemerasan, entah dalam bentuk ‘pengamanan’, ‘donasi wajib’, ‘iuran sukarela yang terpaksa wajib’, atau pungutan liar atas nama adat dan budaya.
Bahkan toko-toko kecil yang hanya berusaha bertahan di tengah tekanan ekonomi, tak luput dari cengkeraman kelompok-kelompok ini. Negara seolah tidak hadi, dan aparat tutup mama, yang tersisa adalah masyarakat dipaksa sabar dan tinggal dalam trauma.
Kasus konkret lainnya yang baru terjadi adalah BMKG melaporkan bahwa sebuah ormas telah menduduki aset negara berupa tanah seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektar) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Tak hanya berhenti pada pendudukan fisik, ormas ini juga diduga meminta tebusan sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
Ironisnya, tanah tersebut telah sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Bahkan, status hukum tanah itu telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta beberapa putusan pengadilan lain yang telah inkrah.
Kenyataan bahwa sebuah ormas dapat dengan terang-terangan menempati lahan negara dan menuntut kompensasi kepada lembaga negara mencerminkan bobolnya pagar hukum kita.
Bila putusan Mahkamah Agung saja bisa diobrak-abrik oleh tindakan premanistik yang berkedok ormas, maka ini bukan hanya perkara gangguan ketertiban, tetapi ancaman serius terhadap kedaulatan hukum.
Fenomena ini memperlihatkan dua hal: pertama, lemahnya instrumen penegakan hukum terhadap ormas yang menyalahgunakan legalitas keberadaannya; dan kedua, adanya ruang legal yang terlalu longgar dalam tata kelola ormas yang memberi celah untuk bertindak di luar batas kewenangannya (abuse of power).
Revisi UU Ormas
Baru-baru ini, wacana untuk revisi terhadap undang-undang Ormas tengah bergulir, menyikapi banyaknya Ormas yang bertindak di luar batas, serta perlu sistem pengawasan yang lebih kuat, termasuk soal pengelolaan dan audit keuangan terhadap Ormas.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam merespon tingkah Ormas yang bertindak bak preman yang berkonsekuensi pada terganggunya kepercayaan investor (Hukum Online, 25/4/2025).
Sebelum bergulirnya revisi terhadap undang-undang Ormas, saya perlu menekankan seharusnya yang direvisi bukan soal pengawasan Ormas saja. Apalagi jika ujungnya pengawasan hanya sekadar ‘formalitas dan administratif saja’.
Momentum revisi undang-undang Ormas kali ini, sudah seharusnya bisa menyeleksi Ormas mulai dari tahap ‘embrio’. Artinya, mulai tahap pendirian Ormas hingga disahkannya, harus benar-benar diawasi, sehingga tidak terjadi lagi Ormas-Ormas yang meresahkan masyarakat.
Namun perlu diingat, pengetatan aturan bukan berarti membuka jalan semena-mena dalam “melikuidasi Ormas”. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, negara tetap wajib menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi sebagai hak konstitusional warga negara. Maka, semangat revisi UU Ormas semestinya bukan untuk mempreteli eksistensi Ormas, melainkan untuk menata tata kelola yang lebih tegas dan akuntabel.
| Dari Kayuagung ke Moskow, Perjalanan Anak Sumsel Mengubah Nasib di Rusia |
|
|---|
| Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah "Dikhianati" Demi Seremonial Belaka |
|
|---|
| Hati-hati dengan Diskon! |
|
|---|
| Digitalisasi Perbankan: Efisiensi Operasional atau Ancaman Keamanan Siber? |
|
|---|
| IHSG Awal 2026 Merosot Tajam: Mengapa Ini Justru Momentum Emas bagi Investor Jangka Panjang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nicholas-Martua-Siagian-SH.jpg)