Berita Palembang
Pembersihan DAS Bayas Terkendala Bangunan Masyarakat, Petugas Angkut 2 Truk Sampah Sehari
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang langsung garcep (Gerak Cepat) melakukan pembersihan sampah di anak sungai Bayas.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang langsung garcep (Gerak Cepat) melakukan pembersihan sampah di anak sungai Bayas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III.
Selama dua hari melakukan pembersihan pihak PUPR Palembang sendiri mengklaim, sudah sekitar 75 persen sampah yang ada dibersihkan hingga saat ini.
"Hingga saat ini pembersihan sampah sudah sekitar 75 persenan, dan kita target Senin (26 Mei) akan selesai, " kata Pengawas DAS Bayas dan Seruju dari Dinas PU PR Palembang Zapriansyah, Sabtu (24/5/2025).
Dijelaskan Zapriansyah, dalam membersihkan sampah di DAS tersebut pihaknya terkendala dengan tidak bisa masuknya alat berat di lokasi, dan banyaknya bangunan ilegal yang didirikan warga di bantaran DAS.
"Di hari ini saja kita mengangkut hingga dua truk sampah dari DAS di sini, tetapi kita terkendala dengan kondisi di lapangan, " paparnya.
Selain itu, sampah- sampah yang berada di bawah air atau terpendam dalam tanah ikut bermunculan setelah sampah di atas diangkut petugas.
"Sampah di permukaan air sudah kita angkut, namun kembali bermunculan dari dasar air, " jelasnya, jika dalam pembersihan itu pihaknya menurunkan dua tim.
Sementara Pemkot Palembang sendiri, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 44 Tahun 2002, terkait larangan membuang sampah sembarangan pada Daerah Aliran Sungai (Sungai) kepada masyarakat.
Hal ini ditegaskan Walikota Palembang Ratu Dewa, terkait masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak mengganggu aliran air hingga kenyamanan publik.
Selain itu, hal tersebut bisa menekan timbulnya sampah yang ada di Palembang, yang dalam sehari bisa mencapai 1.420 ton.
'Kita punya cita- cita akan menerapkan Perda, khususnya buang sampah baseng- baseng (sembarangan), dan kita instruksikan kasat Pol PP untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan itu, 'kata Dewa beberapa waktu lalu.
Menurut Dewa dalam penindakan nanti pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu ke masyarakat, namun jika tetap melanggar akan diberikan tindakan sesuai aturan.
"Satu kita berikan edukasi, kalaupun masih (buang sampah sembarangan) kita beri limit waktu, nanti kita terapkan baik berupa denda dan sebagainya sebagai efek jera," tegasnya.
Dalam memantau tindakan masyarakat itu, nantinya juga dikatakan Dewa pihaknya akan menyebar sejumlah CCTV di tempat-tempat tertentu.
"Sembari kita sebar CCTV ini memantau di beberapa titik sungai, kita tahu warga yg buang sampah sembarangan. Jadi mohon doanya semoga soal persampahan bisa teratasi di kota Palembang," pungkas Dewa.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
| Polrestabes Palembang Resmikan Aplikasi AMPERA untuk Manajemen Perkara Real Time |
|
|---|
| DAFTAR Lokasi SPBU per Kecamatan yang Ada di Kota Palembang, 4 SPBU tak Lagi Layani Pembelian Solar |
|
|---|
| GEGARA Batu Ganjalan Untuk Meja Jualan, Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang |
|
|---|
| BANDIT Curanmor 10 TKP di Palembang, Gasak Motor Cuma Hitungan Detik, Mahir Gunakan Kunci Leter Y |
|
|---|
| 4 SPBU di Palembang tak Lagi Jual Solar, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kebijakan Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pembersihan-Anak-Sungai-Bayas.jpg)