Opini

Pertimbangan Teknokratik Usulan Pemekaran Daerah

Jika pemekaran tidak membawa layanan publik lebih dekat ke rakyat, maka untuk apa ia diadakan?

|
Istimewa
Nicholas Martua Siagian, S.H. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian
(Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI)


SRIPOKU.COM - Ketika saya berbicara di berbagai forum terkait otonomi daerah, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, saya tidak pernah lupa melontarkan bahwa pemerintahan daerah (Pemda) kita saat ini sedang mengalami fenomena “otonomi daerah setengah matang”.

Apalagi saat ini, status ‘otonomi’ yang dimiliki daerah terkadang tidak sepenuhnya sebagaimana esensinya, di satu sisi masih kental secara sentralistis, di satu sisi lain, menyandang desentralisasi namun ‘sangat-sangat bergantung pada pemerintah pusat’.

Ini belum berbicara soal kemampuan teknokratisme dan inovasi kepala daerah, kompetensi dan kapabilitas pejabat daerah hingga jajarannya, bahkan belum juga soal warna bendera partai yang bisa mempengaruhi hubungan kausalitas antara kepala daerah dan jajaran di pemerintah pusat.

Artinya, ada masalah kompleks yang dihadapi oleh pemerintah untuk benar-benar menyelenggarakan layanan publik.

Maka, betul seperti yang dijelaskan oleh Prof. Djohermansyah Djohan bahwa: “Begitulah kondisi otonomi daerah kita kini yang kian merana, makin sentralistik. Keadaan itu diperparah mayoritas aktor pemerintahan lokal kita yang tak amanah mengelola Pemda, dan berperilaku koruptif pula.” Kompas.com, 25/5/2025

Baru-baru ini, Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru. 

Secara rinci, bahwa terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah khusus. Pernyataan tersebut dijelaskan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 24 April 2025.

Lari dari Reformasi

Memang, semua daerah berhak memberikan usulan atas pemekaran wilayah, bahkan tidak ada yang salah mengajukan diri menyandang gelar daerah khusus hingga istimewa. Namun, jika pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tidak memiliki strategi dan kebijakan (grand design) yang jelas menjawab tanggapan usulan ini, maka ini adalah persoalan kronis lainnya, yang bisa saja semakin lari dari reformasi birokrasi dan esensi desentralisasi. 

Jangan sampai kita mengalami fenomena semakin banyak daerah yang “dimekarkan terus menerus”, atau dikhususkan hingga diistimewakan tanpa alasan yang jelas, eviden, dan ilmiah. Artinya, hanya berbasis pada kacamata politis, kepentingan elit saja, tanpa memperhatikan efek jangka panjang.

Maka, jika saya merangkum persoalan ini berdasarkan kacamata permasalahan di lapangan, maka terdiri dari beberapa pertanyaan:

Bagaimana mungkin di tengah kondisi Pemda yang tidak mandiri secara fiskal akan dimekarkan lagi?

Bagaimana mungkin di tengah kondisi korupsi Pemda yang “begitu membludak dan tidak karuan”, pemekaran wilayah menjadi narasi yang diangkat kembali di forum resmi?

Mengapa tidak Mengoptimalkan Pemda yang sekarang masih butuh asupan kemandirian dan vaksin teknokratisme?

Tanpa menjelaskan panjang lebar, narasi saya di atas sudah cukup membuktikan bahwa setelah pemekaran yang pernah terjadi pun, kondisi Pemda kita adalah “mekar tapi tidak kekar”. Jadi, pemerintahan Prabowo Subianto harus berani tegas seperti yang sebelumnya dilakukan di era Presiden SBY yaitu tolak pemekaran yang tidak bermanfaat.

Refleksi Tata Kelola

Kalau kita belajar dari Otonomi Khusus Papua, bahwa masih adalah kelemahan dalam tata kelola. Dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memang disebutkan bahwa sebesar 30 persen adalah untuk belanja pendidikan. 

Meski demikian, beberapa daerah di Papua belum memenuhi syarat wajib minimal belanja di bidang pendidikan (mandatory spending) sebesar 20 persen.

Artinya, dari sisi pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam membiayai pendidikan di Papua. Ini baru satu sektor, belum berbicara sektor lainnya seperti infrastruktur, energi, pertanian, dan lain sebagainya.

Ditambah lagi, sebenarnya beban Dana Otonomi Khusus Papua semakin besar karena adanya eskalasi kelembagaan yang mengurusi pemerintahan daerah Papua seperti, Majelis Rakyat Papua (MRP).

Kasus lainnya terkait tata kelola terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Kota Langsa yang didanai anggaran Otsus Aceh bernilai dari rencana total anggaran Rp1,2 triliun, namun hingga kini dana baru mengucur tak sampai setengahnya, atau lebih detailnya hanya sebesar Rp169 miliar. 

Berhenti di tengah jalan alias mangkrak. Penundaan pembangunan rumah sakit itu disebabkan oleh perubahan prioritas anggaran pemerintah, sehingga pembangunannya terhenti sejak 2018. Dia menjelaskan dari rencana total anggaran Rp1,2 triliun, hingga kini dana baru mengucur Rp169 miliar.

Dari beberapa kasus tersebut, maka bukan lagi pertanyaan, namun pernyatan, bahwa Pemda kita memang sedang mengalami gejala “mekar tapi tidak kekar”.

Sejalan dengan pernyataan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (2009) bahwa, daerah hasil pemekaran menjadi beban signifikan tanpa ada kemajuan. Permasalahannya tetap sama yakni tingginya biaya operasional pemerintahan. 

Fiskal Lemah

Kalau kita kaji secara fiskal, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah melonjak dari Rp 54,31 triliun pada 1999 menjadi Rp 167 triliun pada 2009. Pada tahun 2025, anggaran DAU bahkan telah mencapai Rp 446 triliun.

Artinya, semakin banyak daerah, maka kuantitas yang harus ditopang oleh pemerintah pusat akan semakin banyak. 

Namun, apakah kenyatannya anggaran itu dapat dirasakan rakyat? Tentu, ini dilemanya.

Fenomena ini dapat kita lihat dalam tren belanja daerah yang timpang. Di banyak daerah hasil pemekaran, belanja modal dan belanja pegawai menyedot hampir seluruh anggaran.

Akibatnya, anggaran untuk sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur menjadi minimalis. Ironisnya, pemekaran yang semestinya memperpendek jarak pelayanan publik justru memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyatnya karena minimnya kapasitas birokrasi yang mumpuni.

Tak hanya itu, penambahan unit birokrasi baru tanpa sumber daya manusia yang kompeten menyebabkan kinerja pemerintahan daerah semakin lelet. Beban fiskal pusat pun ikut meningkat karena harus terus menyuntikkan dana melalui transfer umum, dana otonomi khusus, dan keistimewaan, dan dana lainnya.

Maka, jangan heran jika desentralisasi yang awalnya dimaksudkan sebagai jalan menuju keadilan dan kemandirian daerah, justru menjelma menjadi skema pembiayaan struktur birokrasi baru yang gemuk dan tidak efisien.

Sarat Politis

Tak bisa disangkal, banyak usulan pemekaran sarat akan kepentingan elitis dan politis. Kepala daerah, tokoh lokal, hingga politisi kerap menggunakan ‘isu pemekaran’ sebagai kendaraan elektoral.

Daerah Otonomi Baru menjanjikan posisi politik strategis: jabatan gubernur, bupati, DPRD, hingga dinas-dinas baru yang menyedot APBD untuk belanja rutin birokrasi, bukan untuk rakyat. 

Pemekaran wilayah juga tidak lepas dari semakin besarnya beban demokrasi elektoral. Setiap daerah baru akan membutuhkan Pilkada, Pileg, dan Pilgub di daerah-daerah baru.

Ini artinya, setiap lima tahun sekali, negara harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk menyelenggarakan pemilu di daerah-daerah baru yang bebannya tidak kecil, mengingat biaya satu kali Pilkada saja bisa menelan ratusan miliar rupiah.

Lebih dari itu, pemekaran wilayah memperbanyak ‘pasar politik’, dimana rakyat hanya menjadi komoditas elektoral. Rakyat bukan lagi subjek politik, melainkan sekadar angka-angka dalam daftar pemilih yang diperebutkan elit lokal dan nasional.

Proses politik makin mahal, korupsi politik makin menggila, dan rakyat lagi-lagi hanya menjadi penonton yang membayar ongkosnya melalui pajak.

Memastikan

Maka, kita patut merenung: jika pemekaran tidak membawa layanan publik lebih dekat ke rakyat, maka untuk apa ia diadakan? Desentralisasi seharusnya membebaskan daerah dari ketergantungan pusat, bukan justru menciptakan kantong-kantong birokrasi yang ‘selalu mengharapkan’ anggaran. 

Maka, sebelum menyetujui satu pun usulan DOB baru, pemerintah pusat harus menjawab satu pertanyaan fundamental: apakah rakyat benar-benar akan lebih sejahtera karenanya, atau hanya mengeskalasi kursi-kursi kekuasaan elit lokal?

Maka, opini saya di Harian Kompas, 12 Maret 2025 patut kita reflesikan kembali, bahwa: “jika ujungnya beban anggaran birokrasi ini semakin hari semakin besar, akhirnya mengurangi kemampuan pemerintah untuk berinvestasi dalam bidang-bidang yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.” 

Sekali lagi, sebagai penutup, sebelum wilayah-wilayah kita terus ‘mekar’, pastikan dulu benar-benar sudah ‘kekar’. (*)


* Penulis adalah eorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Penerima Anugerah Talenta Riset dan Inovasi dari BRIN berdasarkan SK Deputi SDMIP BRIN Nomor 32/II/HK/2024. Seorang Alumni Kebangsaan Lemhannas RI Tahun 2024 bagi Kader Pemimpin Muda Nasional (KPMN). Selain itu, juga aktif sebagai Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, serta Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved