Berita Palembang

5 Oknum Polisi Prabumulih Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas Dugaan Pemerasan

Lima oknum anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan memeras keluarga pengguna narkoba.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
MELAPOR KE PROPAM -- Ri (30) istri dari seorang pelaku atau pemakai narkoba di Prabumulih berinisial CS membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel, Jumat (16/5/2025). Ri melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih karena diduga menjadi korban pemerasan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima oknum anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan memeras keluarga pengguna narkoba yang terjaring razia di sebuah tempat karaoke di Kota Prabumulih.

Pengguna narkoba berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia saat sedang berkaraoke bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu di salah satu ruang karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Setelah razia, petugas melakukan tes urine kepada 10 orang dan tujuh di antaranya dinyatakan positif narkoba, termasuk CS.

Ri, istri CS, merasa dirugikan karena setelah suaminya diamankan, ia dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota polisi narkoba.

"Kami merasa dirugikan karena suami saya ditangkap waktu itu, terus juga diminta sejumlah uang. Awalnya Rp 150 juta, lalu dinego menjadi Rp 80 juta. Uang itu untuk membebaskan suami dan salah satu rekannya yang ikut terjaring," kata Ri pada Jumat (16/5/2025).

Ri mengaku harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil untuk membebaskan suaminya.

"Sebagai orang biasa, ya rugi lah. Cari uang sebanyak itu bukan sedikit. Kami sampai jual emas, gadai mobil buat nebus itu," katanya.

Lanjut Ri, setelah bebas, suaminya direkomendasikan oleh oknum anggota untuk menjalani rehabilitasi dan di sana ia menyebut kalau dimintai sejumlah uang lagi.

"Diminta uang lagi, berdua sama teman suami jadi Rp 32 juta. Keluarga sempat mengajukan rehabilitasi di yayasan tapi tidak dibolehkan," katanya.

Kendati demikian, Ri tidak memungkiri bahwa suaminya terbukti positif narkoba saat menjalani tes urine. Menurutnya, suaminya juga sedang tidak membawa barang bukti narkoba saat dirazia.

"Urine-nya memang positif, tapi kalau bawa-bawa itu (narkoba), tidak ada," tandasnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Bid Propam sedang memprosesnya.

"Mohon izin, sedang kami proses," kata Dadan.

Simak berita menarik lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved