Berita Prabumulih
Satu ASN Guru Kota Prabumulih Dipecat karena Bolos Kerja Selama 4 Tahun
Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, memecat satu ASN yang bolos kerja selama 4 tahun.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang guru sekolah dasar (SD) di kota tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, melalui Sekretaris BKPSDM, H Hairudin, kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).
"Kami sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemecatan terhadap seorang guru SD atas nama Ibu Reni. Kemarin, SK sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan," tegas Hairudin.
Hairudin mengatakan bahwa guru tersebut diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja selama 4 tahun. "Kami kurang tahu apa alasan ibu tersebut sampai tidak masuk selama 4 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Hairudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menemukan 6 ASN yang bolos kerja. Setelah ada laporan dari OPD, jumlah tersebut bertambah menjadi 7 orang. "Dari 7 ASN itu, alhamdulillah baru ini yang ada hasilnya dan diberikan sanksi, prosesnya sudah selesai. Kalau 6 itu masih menunggu dari Inspektorat," tuturnya.
Terkait dengan ASN yang dipecat tersebut, Hairudin mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Pihaknya masih menunggu keputusan apakah gaji selama bekerja perlu dikembalikan atau tidak. "Yang jelas, SK pemecatan sudah ditandatangani wali kota, diteruskan ke kami dan Kementerian PAN RB serta BKN Regional VII. Untuk apakah yang dipecat harus mengembalikan uang, kami masih menunggu balasan dari surat," lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai 6 ASN lainnya yang juga bolos kerja, bahkan ada yang 10 tahun, Hairudin mengaku pihaknya masih menunggu proses dari Inspektorat. "Terkait hal itu, kami masih menunggu dari Inspektorat," katanya.
Seperti diketahui, Inspektorat dan BKPSDM Pemkot Prabumulih beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh dinas untuk mengetahui kehadiran pegawai.
Hal itu sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H Arlan, dan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MSi, untuk menertibkan pegawai yang tidak disiplin.
Dalam sidak tersebut, ditemukan 6 pegawai bolos kerja, lalu ada satu lagi laporan dari OPD yang menyatakan ada pegawai yang tidak masuk kerja hingga 10 tahun, sehingga total ada 7 pegawai yang bolos.
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
JERITAN di Ujung Pertengkaran, Secarik Kertas Ungkap Pesan Terakhir Seorang Ayah ke Anak |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Sinyal Telekomunikasi Sampai ke Desa Sinar Rambang Prabumulih |
![]() |
---|
150 Lansia Desa Pangkul Prabumulih Diwisuda, Walikota Arlan Apresiasi Semangat Belajarnya |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.