Berita OKI
Lebak Petai Besar Pedamaran OKI Gagal Lelang, Diduga Dikuasai Preman dan Langgar Perda
Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan reservasi ikan usai gagal dilelang dalam pelaksanaan Lelang Lebak Lebung
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Aktivitas ilegal penangkapan ikan kembali terjadi di Lebak Petai Besar, Desa Pedamaran I, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan reservasi ikan usai gagal dilelang dalam pelaksanaan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) tahun 2024.
Sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten OKI dengan nomor 500.52/111/Diskan OKI/V/2025, disebutkan bahwa objek L3S tersebut akan dijadikan kawasan suaka perikanan.
Namun di lapangan, muncul dugaan kawasan itu kini dikuasai sekelompok preman, yang bahkan telah memasang alat tangkap tradisional seperti kelong.
Lebih mencurigakan lagi, sekelompok oknum tersebut diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Mereka diduga mengatasnamakan Agus Hasan Mekki SH, seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan paman dari Bupati OKI.
Menanggapi isu tersebut, Agus Hasan Mekki membantah keterlibatannya. Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025), ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas apapun di Lebak Petai Besar.
“Masalah yang terjadi sekarang ini terkait Lebak Petai Besar Pedamaran tidak ada hubungannya dengan saya,” ujar Agus.
Ia juga mengaku tidak tahu-menahu jika ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk menguasai kawasan itu.
“Itu aset pemerintah daerah. Kalau mau menguasai lebak, harus ikuti aturan. Saya ini mantan anggota DPRD OKI, saya paham hukum dan Perda,” tambahnya.
Agus pun menyayangkan munculnya pemberitaan sepihak yang mencatut namanya tanpa konfirmasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran kode etik jurnalistik dan berpotensi dilaporkan secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidillah, juga memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Ia membenarkan bahwa kawasan itu belum bisa dikelola siapa pun karena telah dialihkan sebagai kawasan konservasi akibat gagal terjual dalam lelang.
“Kalau pun ada aktivitas di sana, itu jelas melanggar Perda. Kami sudah sosialisasikan aturan L3S ini dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten OKI,” ujarnya.
Ia menyebut, sebelumnya memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengelola kawasan tersebut, namun permintaan itu telah ditolak karena melanggar aturan.
“Kami sudah balas surat mereka, bahwa objek L3S yang tidak terjual tidak boleh dikelola sembarangan oleh kelompok mana pun,” tegasnya.
40 Pelajar Calon Paskibraka di OKI Mulai Dilatih Mental dan Fisik Selama 20 Hari ke Depan |
![]() |
---|
KOMPOL Harsono Blender Narkoba Senilai Rp 1 Miliar, Bandar Narkoba Ini Cuma Bisa Celingak-celinguk |
![]() |
---|
Raih Juara I Stand Terbaik di Swarna Songket Nusantara 2025, OKI Angkat Potensi Kerajinan Purun. |
![]() |
---|
Penyakit Myiasis Serang Kambing di OKI, Disbunnak Beri Edukasi Peternak dan Obati Hewan Terjangkit |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, Polres OKI Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.