Berita Muba

Manfaatkan Situasi Kecelakaan, Pria di Sekayu Muba Bawa Kabur Motor Korban Lakalantas

Aksi nekat itu dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah depan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa siang, 18 Maret 2025 lalu.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIAMANKAN: Pelaku pencurian sepeda motor, Saddan (32), saat diamankan petugas beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Gear 125 milik korban yang dicuri saat peristiwa kecelakaan di depan Rumah Dinas Bupati Muba, 18 Maret 2025 lalu. 

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat berlangsung.

“Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dalam situasi apapun dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan,”ujarnya.

Saat ini, pelaku Saddan telah diamankan di Polres Muba dan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diserahkan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga saat ini telah ditetapkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka, jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved