Berita Muba
Manfaatkan Situasi Kecelakaan, Pria di Sekayu Muba Bawa Kabur Motor Korban Lakalantas
Aksi nekat itu dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah depan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa siang, 18 Maret 2025 lalu.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU- Niat membantu ternyata hanya akal-akalan. Seorang pria bernama Saddan (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu, justru memanfaatkan momen kecelakaan lalu lintas untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Aksi nekat itu dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah depan Rumah Dinas Bupati Muba, Selasa siang, 18 Maret 2025 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan warga Desa Sukarami mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, Saddan datang dan berpura-pura memberikan pertolongan.
Namun, di saat situasi sedang kacau, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni satu unit Yamaha Gear 125 warna hijau dengan nomor polisi BG 3465 BX.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba).
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Unit Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, petugas akhirnya berhasil menangkap Saddan yang sidah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia mengambil motor korban saat melihat korban terjatuh akibat kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Ahfi Abrianto mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga mengizinkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari hasil kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 yang tengah digelar jajaran Polres Muba.
"Penangkapan pelaku terhadap bernama Saddan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban mengalami kecelakaan.
Modus yang digunakan cukup licik, yakni berpura-pura membantu padahal niatnya mencuri. Ini menjadi perhatian kita karena pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan tindak kriminal," ungkap Ahfi.
Pihaknya menambahkan selain kasus curanmor pada saat menyelamatkan korban kecelakaan, pelaku juga terdapat kasus lain yakni pencurian dengan pemberetan (curat).
Dimana, pelaku bersama dua rekan lainnya saat masih DPO melakukan cutat di rumah korban SS (33) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Pelaku bersama rekannya mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian pelaku membuka pintu kontrakan korban lalu mengeluarkan 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan Honda Revo dan Honda Beat kemudian dijual seharga Rp 15 juta sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba, pelaku diamanka 5 Mei 2025,tambahnya.
Dorong Produktivitas dan Kemandirian Petani, Pemkab Muba Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat |
![]() |
---|
Pemkab Muba Warning Perusahaan Batu Bara, Minta Jaga Jalan dan Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Puluhan Anak Umang Kini Punya Identitas, Kejari Muba Peduli Anak Hingga Pelosok Desa |
![]() |
---|
Sedot Minyak Mentah Berujung Ledakan, Heri Yadi Diamamkan Polsek Sanga Desa |
![]() |
---|
Gratis! Tol Betejam Seksi 3 Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini 14 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.