Berita MUBA

Sedot Minyak Mentah Berujung Ledakan, Heri Yadi Diamamkan Polsek Sanga Desa

Polisi berhasil mengamankan Heri Yadi (44), warga Muaradua OKU Selatan, diduga sebagai pelaku pengeboran minyak ilegal penyebab kebakaran.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
DIAMANKAN - Tersangka Heri Yadi saat diamankan aparat Polsek Sanga Desa usai ledakan sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Muba, Kamis (11/9/2025) lalu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Jajaran kepolisian Polsek Sanga Desa bergerak cepat usai ledakan disertai kebakaran besar mengguncang Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin, Kamis (11/9/2025) siang. 

Dalam hitungan jam, polisi berhasil mengamankan Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muaradua, OKU Selatan, yang diduga sebagai pelaku pengeboran minyak ilegal penyebab insiden tersebut.

Ledakan bermula saat Heri Yadi bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, menyedot minyak mentah dari sumur milik Joko Purnomo. Aktivitas berbahaya itu justru berakhir petaka ketika api tiba-tiba menyambar dan melahap pondok pekerja, motor polot, serta bak penampungan minyak.

"Api dengan cepat mengenai dua pekerja yang sedang berada di lokasi, yaitu Zulha dan Doni,"ubgkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, Senin (15/9/2025).

Hasil pemeriksaan mendalam membuat polisi menetapkan Heri Yadi sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya canting polot, tameng, katrol, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, knalpot, serta 20 liter minyak mentah hasil eksploitasi ilegal.

"Saat ini Heri Yadi telah ditahan di Polsek Sanga Desa. Ia dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana,"jelasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Wanita di Macan Kumbang Palembang Ini Punya Uang Rp 8,5 Miliar, Tapi Raib Dipinjam Kenalannya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved