Berita MUBA

TIGA 'Penguasa' Narkoba di Sekayu Muba Ini tak Berkutik Dikepung Polisi, ada yang Santai di Teras!

Ketiganya ditangkap Kamis (25/9/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni (Dokumen Polisi)
TIGA PENGEDAR NARKOBA - Tiga tersangka kasus narkoba di wilayah Muba saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin pada, Kamis (25/9/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat membekuk tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam kurun satu hari. 

Ketiganya ditangkap Kamis (25/9/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AN (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu.

Ia diringkus di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir, sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Dari lokasi itu pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam,"ungkap S Hutahean, Kamis (2/10/2025).

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, giliran CI (23) yang diamankan di pondok miliknya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. 

Dari tangan pria asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali melakukan penangkapan terhadap SS (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia dibekuk saat sedang duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate. 

"Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik,"ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.

"Para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan sekali-kali mencoba-coba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda Muba agar terhindar dari bahaya narkoba," imbaunya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved