Polda Sumsel

Polda Sumsel dan BNN OKU Timur Gelar Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka

Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan kondisi memprihatinkan, di mana banyak bandar memakai cara ekstrem, bahkan melibatkan anggota keluarga

Editor: Odi Aria
Handout
Polda Sumsel dan BNN OKU Timur Gelar Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka. 

SRIPOKU.COM- Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba terus diperkuat. Aula Kecamatan Cempaka menjadi lokasi pelaksanaan Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Tindak Pidana Narkoba yang digelar oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama BNN Kabupaten OKU Timur, Selasa (18/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Kegiatan itu dihadiri jajaran pejabat penting, mulai dari Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, Bupati OKU Timur H. Lanosin, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, serta para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga Kecamatan Cempaka.

Dalam sambutannya, Bupati H. Lanosin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pemulihan bagi warga yang terjerat narkoba.

"Setiap pelaku yang terjerat narkoba harus dipulihkan. Kami siap mendukung pemulihan dan pencegahan di OKU Timur," ujarnya.

Ia meminta para kepala desa lebih proaktif dalam memberikan edukasi.

"Kami akan siapkan anggaran rehabilitasi. Tidak boleh ada lagi warga kita yang terjebak narkoba," tegasnya.

Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan kondisi memprihatinkan, di mana banyak bandar memakai cara ekstrem, bahkan melibatkan anggota keluarga dalam peredaran narkoba.

"Banyak istri dan anak dijadikan alat mengedarkan narkoba," ungkapnya.

Ia juga menyoroti fenomena “kampung narkoba” yang muncul karena tokoh masyarakat takut bersuara.

"Kampung narkoba terbentuk karena tokohnya lumpuh. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita harus berjuang bersama," tegasnya.

Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menjalani rehabilitasi.

"Jika tidak terkait jaringan peredaran, tidak akan diproses hukum. Silakan datang ke BNN untuk asesmen," jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari jerat narkoba.

Usai diskusi, rombongan melanjutkan peninjauan ke lingkungan tempat tersangka diamankan di Desa Campang Tiga Ulu.

Program ini menekankan pentingnya peran pemerintah desa, kecamatan, Polsek, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa dalam memberantas narkoba dan memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan sesuai Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved