Fakta Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Berturut-turut, Polda Jatim Buka Suara

Abraham menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

Editor: pairat
Tribunews.com
FOTO ILUSTRASI POLISI - Anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tahanan wanita. 

Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Seperti memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.  

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved