Fakta Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Berturut-turut, Polda Jatim Buka Suara
Abraham menjelaskan Polda Jatim telah melakukam serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.
Editor:
pairat
Tribunews.com
FOTO ILUSTRASI POLISI - Anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tahanan wanita.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
TAMPANG Pemuda di Muba 3 Kali Rudapaksa Pelajar 12 Tahun, Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Remaja Perempuan 17 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakak Beradik di Jalan Naskah |
![]() |
---|
Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa di Muba Lahirkan Dua Anak, Pelaku Diduga Ayah dan Anak |
![]() |
---|
NASIB Seorang Mahasiswi yang Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Nenek, Dinikahi Sehari Kemudian Dicerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.