Berita Kriminal Palembang
Remaja Perempuan 17 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakak Beradik di Jalan Naskah
KS, remaja perempuan yang berumur 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh dua kakak beradik pada Selasa (1/7/2025) subuh.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KS, remaja perempuan yang berumur 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh dua kakak beradik, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 subuh.
Tak terima adiknya sudah jadi korban asusila membuat Siti Aliyah (28), saudara korban melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Laporan dibuat setelah kedua pelaku yakni Jer (21) dan Ard (20), warga Jalan Naskah Palembang berhasil ditangkap saat berada di rumahnya oleh orang tua korban.
Dan diserahkan oleh petugas Polsek Sukarami ke Polrestabes Palembang, Rabu (2/7/2025), siang.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi berawal saat senin (30/6/2025), sekitar pukul 13.00, korban diajak janjian untuk bertemu dengan pelaku Jery di depan Lorong Jati, tempat rumah korban.
Lalu, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Naskah.
Setiba di rumah pelaku karena teman-teman pelaku ramai, saat itu korban diajak keluar ke taman di kawasan Naskah hingga pukul 03.40, subuh.
Ketika mengetahui rumahnya sudah sepi kembali pelaku membawa korban ke rumahnya.
Saat itulah, pelaku yang sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut langsung melakukan aksinya, secara bergantian bersama adiknya.
" Saya kenal pelaku 1 tahun terakhir ini pak Lewat aplikasi Omi, "kata korban KS Polos.
Setelah kenalan, lanjut KS, dirinya dan pelaku berkomunikasi hanya lewat telepon dan WhatsApp, "Baru satu kali pak ketemu selama kenal dengan pelaku. Kami juga tidak pacaran. Nah Saat itu saya diajak ketemuan di luar karena pelaku ini tidak berani jemput ke rumah, karena takut dengan bapak saya," ungkapnya.
Saat itu, sambung korban, dia diajak ke rumah pelaku dan nongkrong di taman, " setelah nongkrong, pada saat subuh hari saya diajak pelaku pulang lagi ke rumahnya, saat itu pelaku melakukan itu pak. Bergantian dengan adiknya," bebernya.
Hingga akhirnya, setelah melakukan aksi bejatnya, kedua kakak beradik ini mengantarkan korban di rumahnya pada Selasa (1/7/2025), pagi.
Sedangkan kedua tersangka Jery dan Ardi ketika diamankan langsung dibawa petugas ke ruang Satreskrim Polrestabes, Unit Pidum Palembang untuk diperiksa.
Sementara KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya serahan kedua tersangka kakak beradik kasus Rudapaksa yang diarahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang.
"Kedua tersangka yaitu Jery dan Ardi sudah kami terima dan hingga kini sudah dibawa ke ruang Pidum untuk di periksa," ungkapnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Rudapaksa
Remaja Perempuan 17 Tahun korban rudapaksa
Warga Jalan Naskah Palembang
Pelaku Rudapaksa Jery (21) dan Ardi (20)
Tegur Pemotor Hendak Menyerempetnya karena Ngebut, Samuel Ditusuk dengan Obeng |
![]() |
---|
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.