Kasus Pasar Cinde

Kejati Sumsel Gagal Geledah Kantor PT MB Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ternyata Sudah Tutup

Tim Penyidik Kejati Sumsel gagal menggeledah kantor PT MB karena kantor yang terletak di Ruko Jl Jenderal Sudirman Palembang itu sudah tutup.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
GELEDAH--Tim penyidik Kejati Sumsel kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025). Saat akan menggeledah kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang ternyata sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan upaya penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde pada Rabu (16/4/2025) siang.

Namun penggeledahan gagal karena kantor PT MB sudah tutup dan tidak beroperasi lagi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

"Benar, hari ini kita kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde," ungkap Vanny kepada Sripoku.com.

Vanny menjelaskan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada surat perintah penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Lebih lanjut, Vanny mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel hari ini menyasar Kantor PT MB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. PT MB merupakan pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait proyek Pasar Cinde.

Namun, setibanya tim penyidik di lokasi yang dituju, mereka mendapati bahwa kantor PT. MB sudah tutup dan tidak lagi beroperasi. "Akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan," katanya.

Terkait dugaan perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde, Kasi Penkum menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. "Oleh karena itu, kita tetap berupaya melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved