Berita OKI

Proses Hukum Masih Berjalan, KPU OKI Belum Gantikan Anggota Komisioner Jadi Tersangka Korupsi

Anggota KPU OKI yang tersandung kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 belum bisa digantikan karena masih menjalani proses hukum.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
TERSANGKA KORUPSI - Hadi Irawan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Hadi Irawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang komisioner Panwaslu lainnya pada Kamis (6/3/2025) silam. 

Serta pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," 

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan hukum mati," paparnya.

Diuraikannya,  untuk peran dari IH dan HI sendiri yaitu sesuai kewenangan yang pertama panwaslu bersifat kolektif kolegial dan saat pencairan. Kedua tersangka menyepakati agar anggaran tidak dipakai semestinya.

"Tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional," pungkasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved