Berita Ogan Ilir

PEMUDA Ini Tersinggung Dijauhi Pacarnya, Janji Ketemu Dekat Mapolsek Tanjung Raja Ancam Sebar Video

JH diamankan lantaran mengancam menyebarkan video asusila seorang gadis belia.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pengancaman penyebaran video asusila dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (14/10/2025) pagi. Polisi mengamankan barang bukti handphone dari tangan pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda 19 tahun berinisial JH setubuhi dan rekam video asusila korban.
  • Pelaku mengancam sebarkan video karena merasa dijauhi korban.
  • Polisi amankan pelaku dan barang bukti handphone untuk proses hukum.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial JH diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

JH diamankan lantaran mengancam menyebarkan video asusila seorang gadis belia.

Menurut Kanit PPA Ipda Fitra Hadi, pelaku sempat membujuk korban untuk berhubungan badan pada pertengahan Juni lalu.

Korban mau lantaran dengan iming-iming akan bertanggung jawab.

Tanpa sepengetahuan korban, JH merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.

"Tindakan itu dilakukan berkali-kali, hingga pelaku marah karena merasa dijauhi korban," ungkap Fitra, Selasa (14/10/2025).

Merasa tersinggung, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang direkamnya.

Korban akhirnya melapor kepada polisi usai bertemu pelaku di sekitar Mapolsek Tanjung Raja.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone.

Saat ini, JH masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved