Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Penasehat Hukum Priguna Ungkap Ada Perjanjian Damai dengan Korban Sebelum Kliennya Ditangkap Polisi

Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Nandri/ TribunJabar
Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Penasehat hukum Priguna buka suara soal kasus kliennya. 

Di mana Somnophilia adalah hasrat atau ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.

Sebelumnya, Dokter Priguna menjadi tersangka karena diduga merudapaksa FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.

Dokter Priguna diketahui sudah menyadari penyakit atau kelainan yang diidapnya.

Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan psikolog.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.

Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Nasib Dokter Priguna

Karir hancur, dokter Priguna kini bak hanya bisa menyesai perbuatannya.

Priguna Dokter PPDS Anestesi kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam keterangan pihak kepolisian, Priguna Anugerah (31) disebut mengalami kelainan seksual. 

Bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu, melainkan ada 3 orang termasuk FH.

Maka dari itu, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri.

Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved