Berita OKI

Gagal Gasak Kalung Emas Emak-emak, Dua Jambret di Kayuagung Dicokok Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam percobaan perampasan kalung emas seberat

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Nando Davinchi
DITANGKAP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam percobaan perampasan kalung emas seberat 3 suku (sekitar 20 gram) tersebut, Jumat (11/4/2025). 

SRIPOKU.COM,KAYUAGUNG - Aksi penjambretan yang menyasar seorang ibu rumah tangga (emak-emak) di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (3/4/2025) lalu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam percobaan perampasan kalung emas seberat 3 suku (sekitar 20 gram) tersebut.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto Reskrim, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti.

"Kedua pelaku, Ahmad dan Malian, diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa motor, kalung emas, dan tas hitam milik korban," ujar Ipda Hariyanto saat dihubungi pada Jumat (11/4/2025) sore.

Ipda Hariyanto menjelaskan bahwa kedua pelaku begal ini dikenal meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Kejadian bermula ketika korban hendak pulang setelah menghadiri acara silaturahmi hari raya lebaran. Saat menuju mobilnya, tiba-tiba ada dua orang pelaku menghadang," urainya.

Dalam kondisi yang lengah, salah satu pelaku berhasil merampas tiga suku emas milik korban beserta tas berwarna hitam. Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus.

"Seketika terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku, turut dibantu oleh anak korban. Sehingga salah satu pelaku terjatuh," jelas Ipda Hariyanto.

"Begitu pula dengan kalung emas yang hendak dirampas, ikut terjatuh ke tanah. Alhasil, kalung emas milik korban berhasil diselamatkan," tambahnya.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKI bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas mendapati satu pelaku, Ahmad, telah diamankan oleh warga setempat.

 "Saya bersama anggota segera mengamankan Ahmad beserta barang bukti berupa motor, kalung emas, dan tas hitam. Sementara itu, pelaku lainnya atas nama Malian berhasil melarikan diri," bebernya.

Namun, pelarian Malian tidak berlangsung lama. Pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Saat itu juga kami datangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan Malian tanpa perlawanan," sebut Ipda Hariyanto.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas1 Ipda Hariyanto.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved