Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Bukan Hanya FH, Ini 2 Korban Lain Priguna Dokter PPDS Anestesi, Polisi Bongkar Modus yang Digunakan

"Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase X
PERNIKAHAN DOKTER RESIDEN - Foto pernikahan dokter residen Priguna dan istri (kiri), Dokter residen Priguna Anugerah (kanan). Bukan Hanya FH, Ini 2 Korban Lain Priguna Dokter PPDS Anestasi, Polisi Bongkar Modus yang Digunakan 

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas. Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Proses Penangkapan Pelaku 

Menurut keterangan resmi kepolisian, Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung.

Saat diamankan, pelaku diketahui sempat mencoba bunuh diri dengan cara menyayat nadi tangannya.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.

Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban.

Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.

“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved