Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Bukan Hanya FH, Ini 2 Korban Lain Priguna Dokter PPDS Anestesi, Polisi Bongkar Modus yang Digunakan

"Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase X
PERNIKAHAN DOKTER RESIDEN - Foto pernikahan dokter residen Priguna dan istri (kiri), Dokter residen Priguna Anugerah (kanan). Bukan Hanya FH, Ini 2 Korban Lain Priguna Dokter PPDS Anestasi, Polisi Bongkar Modus yang Digunakan 

SRIPOKU.COM - Bukan hanya FH, polisi menyatakan ada lebih dari satu orang yang menjadi korban pelecehan seksual dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama.

Selain FH yang diperkosa Priguna di Rumah Sakit hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan oleh Priguna.

Polisi mengatakan dua korban lain saat ini masih belum dapat dimintai keterangan.

"Ada dua lagi (yang jadi korban)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2025).

Surawan mengatakan ia sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna.

Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.

"Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH.

Sama seperti FH, Priguna membius korban sebelum melampiaskan nafsunya.

"Modusnya sama," katanya.

Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung.
Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Buntut Perbuatan Keji Dokter Priguna, Kegiatan Residensi PPDS Diberhentikan Sementera oleh Kemenkes

Sebelumnya, sosok Priguna Anugerah Pratama hingga kini masih hangat menjadi perbincangan publik.

Ia merupakan tersangka tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang perempuan (21) yang merupakan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dikutip dari Tribunnews, Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP) diduga mengidap kelainan seksual. 

Hasil dugaan kelainan seksual itu diketahui dari pemeriksaan sementara oleh penyidik.

Meski begitu, penyidik tidak dijelaskan secara rinci, kelainan seksual yang dimaksud. 

"Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).  

Namun, Surawan menegaskan bahwa dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan psikologi forensik. 

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya. 

Selain itu, Priguna juga sempat mencoba mengakhiri hidup sebelum ditangkap polisi karena aksinya ketahuan.  

Priguna mencoba mengakhiri hidup dengan memotong nadinya di apartemen tempat ia tinggal di Bandung. 

Buntut percobaan mengakhiri hidup itu, pelaku akhirnya sempat dirawat dan kemudian baru ditangkap.

Amarah Dokter Tirta

Dokter Tirta angkat bicara tentang kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung. Hal itu diungkapkannya lewat akun X.

Dalam cuitannya pada Rabu (9/4/2025), dokter Tirta mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah memalukan. Apalagi, kasus itu mencoreng kepercayaan pasien ke dokter di seluruh Indonesia.

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, diketahui seorang dokter PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu di RS Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi ketika korban yang sedang menunggu keluarganya mendadak diajak pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis. Korban kemudian tak sadarkan diri lantaran dalam proses itu, pelaku memasukkan obat penenang midazolam.

Saat sadar keesokan paginya, korban merasakan kemaluannya sakit. Ia pun melakukan visum ke dokter kandungan dan ditemukan bekas sperma.

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas. Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Proses Penangkapan Pelaku 

Menurut keterangan resmi kepolisian, Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung.

Saat diamankan, pelaku diketahui sempat mencoba bunuh diri dengan cara menyayat nadi tangannya.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.

Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban.

Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.

“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved