Korban Dugaan Pelecehan Dokter PPDS Bertambah Jadi 3 Orang, Polisi Buka Layanan Pelaporan

Korban dugaan pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS dari FK Unpad bertambah jadi 3 orang.

Editor: adi kurniawan
Handout
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama saat digelar perkara di Polda Jawa Barat. Pelaku diamankan di apartemennya di Bandung. Polisi ungkap korban bertambah jadi 3 orang. 

"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tersangka PAP meminta korban berinisial MH untuk diambil darah dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjut Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur pengecekan darah, hanya mengikuti instruksi tersangka untuk berganti pakaian.

"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”

Setelah korban berganti pakaian, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali, kemudian menyambungkannya ke selang infus.

"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus."

"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah korban sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.

"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," ujarnya.

Priguna Anugerah Pratama diketahui adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Universitas Padjadjaran. 

Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.

Penyidik, kata Hendra, sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved