Korban Dugaan Pelecehan Dokter PPDS Bertambah Jadi 3 Orang, Polisi Buka Layanan Pelaporan

Korban dugaan pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS dari FK Unpad bertambah jadi 3 orang.

Editor: adi kurniawan
Handout
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama saat digelar perkara di Polda Jawa Barat. Pelaku diamankan di apartemennya di Bandung. Polisi ungkap korban bertambah jadi 3 orang. 

SRIPOKU.COM -- Korban dugaan pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) bertambah jadi 3 orang.

Hal tersebut dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. 

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025). 

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan. 

Saat ditanya apakah kedua korban yang belum dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan korban pelecehan Priguna Anugrah Pratama, polisi membetulkannya.

"Informasinya begitu," katanya. 

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Dokter PPDS Coba Bunuh Diri Setelah Aksi Rudapaksa Anak Pasien Ketahuan Polisi Ungkap Fakta-faktanya

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran, kami masih menunggu, dia didampigi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna Anugrah Pratama.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra. 

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Modus Dokter PPDS

modus tersangka PAP adalah melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved