Revisi UU TNI

Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangani Hampir 30 Ribu Orang, Ini Link dan Isi Tuntutannya

Data terbaru petisi penolakan terhadap pengesahan UU TNI sudah ditandatangani 29.554 orang.

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
change.org
PETISI UU TNI - Link dan isi petisi tolak revisi UU TNI. Petisi Tolak Revisi UU TNI Sudah Ditandatangai Hampir 30 Ribu Orang, Ini Link dan Isi Tuntutannya. 

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.

Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum.

Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan.

Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). 

Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya  Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain.

Lebih dari itu, seluruh kerjasama  TNi yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil  dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI.

Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI.

Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang.

Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved