OTT KPK di OKU

KPK Bawa 4 Koper Dokumen dari Penggeledahan Kantor PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa empat koper berisi tentang

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/leni juwita
EMPAT KOPER --Tim Komisi Pemberantasan Korupsi RI membawa 4 koper berisi dokumen usai menggeledah kantor PUPT OKU, Rabu (19/3/2025). Keempat kope tersebut dimasukan ke dalam 4 unit mobil berbeda. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa empat koper berisi dokumen setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nop dan tiga oknum anggota DPRD beberapa hari lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, selain dokumen dalam koper, KPK juga mengamankan beberapa laptop dan barang bukti pendukung lainnya.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan dikawal aparat kepolisian, berfokus pada ruang kerja Kepala Dinas PUPR.

Tiga oknum anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, ditangkap saat hendak menagih fee proyek kepada Nop, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya, Nop berjanji akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui pencairan dana uang muka sembilan proyek di OKU.

Total enam orang diamankan dalam OTT pada 15 Maret 2025, termasuk dua pihak swasta (kontraktor) berinisial MFZ dan AAS.

Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darojatun SE, menyatakan bahwa situasi dan kondisi di kantor tetap kondusif, dan pelayanan serta aktivitas berjalan seperti biasa.

 Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim KPK yang dihadiri oleh pejabat Dinas PUPR, dan tim mengamankan dokumen-dokumen penting untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 13.41 WIB.

"KPK hanya membawa dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus OTT dan tidak ada pegawai yang dibawa KPK," tegas Darojatun.

Selain ruang Kepala Dinas PUPR, Tim KPK juga mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan ruang Sekretaris Daerah (Sekda) OKU.

Di ruang Sekda, KPK hanya meminta keterangan dari Sekda OKU dan pejabat terkait, tanpa menyita barang bukti atau dokumen.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved