OTT KPK di OKU
Pasca OTT KPK, Kantor Dinas PUPR OKU Tampak Hening, Akses Ruang Kadis Tertutup Rapat
Suasana di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampak hening
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Suasana di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampak hening pasca penahanan Kepala Dinas PUPR, Nov, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah karyawan tetap menjalankan aktivitas rutin, namun akses menuju ruang Kepala Dinas tertutup rapat, sehingga awak media tidak dapat melihat langsung apakah ada penyegelan.
Pantauan di lapangan pada Senin (17/3/2025) menunjukkan bahwa aktivitas pegawai di kantor PUPR berjalan seperti biasa.
"Lihatlah, tertutup dan tidak ada akses masuk," ujar salah seorang pegawai PUPR yang ditemui awak media, merujuk pada akses menuju ruang Kepala Dinas yang tertutup rapat.
Para pegawai di kantor tersebut enggan memberikan komentar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR, tiga anggota dewan, dan dua kontraktor.
Di sekitar gedung PUPR, terlihat kondisi kantor yang sedang dalam proses pembangunan. Bekas material bangunan juga terlihat di sekitar kantor.
Diketahui, pada tahun 2025 ini, sedang berlangsung pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9.888.007.167,89 yang dikerjakan oleh CV Dareswara Satya Amera.
Penahanan Kepala Dinas PUPR dan sejumlah pihak terkait oleh KPK ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat OKU.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap fakta baru.
Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (Nov), sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya.
Tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH, tertangkap OTT saat hendak menagih fee proyek kepada Novriansyah sesuai dengan kesepakatan.
Novriansyah sebelumnya berjanji akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan dana uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.
Kronologi kejadian:
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, kontraktor MFZ mengurus pencairan uang muka untuk sembilan proyek di OKU.
Pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan dana uang muka di Bank Daerah setempat.
Setelah itu, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee. Novriansyah kemudian menitipkan uang tersebut kepada A, staf Dinas PUPR OKU.
Pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee di kediaman Novriansyah.
Pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi kediaman Novriansyah dan A, menemukan serta menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
Secara bersamaan, tim KPK juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di kediaman masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner BG 1851 ED, dokumen, alat komunikasi, dan perangkat elektronik lainnya.
Sebagian dari uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan ASS telah digunakan oleh Novriansyah untuk membeli mobil Toyota Fortuner.
Ketua KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh ASS, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan oleh Novriansyah untuk membeli kendaraan Toyota Fortuner.
Setelah mengamankan beberapa orang dan barang bukti, tim KPK membawa mereka ke Polres OKU dan kemudian menerbangkan mereka ke Palembang. Pada hari Minggu (16/3/2025) pagi, mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, dan UH), Novriansyah, MFZ, dan ASS. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025.
Jaksa KPK Soroti Peran Kepala BPKAD OKU dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati OKU Bantah Sampaikan Soal Dana Aspirasi di Sidang Korupsi Pokir DPRD |
![]() |
---|
Pemberi Suap Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, EKS Kadis PUPR dan 3 Anggota Dewan OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Kasus Suap Fee Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK: Penerima Suap Akan Terungkap Saat Sidang Nopriansyah Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.