WFA Dimulai 24 Maret, Pemkot Palembang Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA), yang dimulai 24 Maret mendatang

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Istimewa
KEPALA DAERAH - Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa-Prima Salam, memastikan saat ini masih menunggu tahap kajian aturan WFA ASN/ Non ASN Pemkot Palembang.  

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan jika keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung agar menerapkan work from anywhere (WFA) selama libur cuti Lebaran 2025. 

Dia pun meminta agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal saat momen cuti Lebaran.

"Saya sudah bicara dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk tetap optimalkan pelayanan publik, jangan sampai terganggu pelayanan untuk masyarakat," katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelasakan, skema WFA bagi ASN berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

"Jangan sampai ada yang kosong. Layanan publik harus tetap berjalan, pimpinan daerah harus mengatur jadwal kerja pegawai agar tetap ada yang bertugas," ucap Tito.

"Salah satu caranya adalah dengan sistem kerja bergantian. Jadi harus ada yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan," kata dia.

Tito menuturkan, dengan skema WFA, ASN mendapat fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja. Namun, hal itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

"Para pimpinan harus mengatur staf masing-masing, misalnya sebelum Lebaran separuh pegawai bekerja, lalu setelah Lebaran separuh lainnya," jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved