WFA Dimulai 24 Maret, Pemkot Palembang Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA), yang dimulai 24 Maret mendatang

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Istimewa
KEPALA DAERAH - Walikota dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa-Prima Salam, memastikan saat ini masih menunggu tahap kajian aturan WFA ASN/ Non ASN Pemkot Palembang.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA), yang dimulai 24 Maret mendatang.

Meski begitu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan FWA selama libur cuti Lebaran 2025, agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan layanan publik tidak akan terganggu selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang dimulai pada 24 Maret 2025.

Walikota Palembang, Ratu Dewa, memandang WFA sebagai peluang untuk meningkatkan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi produktivitas.

"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat bekerja lebih fokus, terutama untuk tugas yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor," ujar Dewa, Jumat (14/3/2025).

Pemkot Palembang akan menerapkan sistem kerja berbasis target dan output, memanfaatkan teknologi digital untuk monitoring kinerja, serta mengadakan pelatihan agar ASN dapat beradaptasi dengan sistem kerja jarak jauh.

Evaluasi rutin juga akan dilakukan untuk memastikan efisiensi tetap terjaga.

"Kami akan memastikan sistem keamanan data dan akses kerja ASN dapat berjalan lancar," tambah Dewa.

Pemkot Palembang juga berencana meningkatkan kapasitas jaringan internet di kantor pemerintahan, menerapkan sistem berbasis cloud, dan membangun Sistem Administrasi Digital.

Kebijakan WFA di Palembang saat ini masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan regulasi pusat serta kebutuhan layanan publik di kota tersebut.

Pemkot Palembang akan menerapkan mekanisme kontrol dan pengawasan berbasis teknologi, termasuk Sistem Absensi Digital dan laporan kerja berbasis output.

"WFA akan diterapkan secara selektif, terutama untuk pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat," jelas Dewa. Layanan yang memerlukan kehadiran fisik, seperti administrasi kependudukan, tetap akan mengutamakan layanan tatap muka.

Pemkot Palembang akan menerapkan Sistem Pelayanan Digital, memperluas akses Layanan Kependudukan Jemput Bola, dan memastikan layanan darurat tetap berjalan 24 jam untuk memastikan WFA tidak mengurangi kualitas layanan publik.

"Dengan kebijakan yang tepat, WFA dapat menjadi solusi inovatif bagi ASN dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik," ujar Ratu Dewa.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA). Kebijakan WFA tersebut pun akan segera para PNS laksanakan tepat mulai tanggal 24 Maret 2025, dan WFA dapat dilakukan hingga libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved