WFA Dimulai 24 Maret, Pemkot Palembang Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA), yang dimulai 24 Maret mendatang
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA), yang dimulai 24 Maret mendatang.
Meski begitu pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan FWA selama libur cuti Lebaran 2025, agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan layanan publik tidak akan terganggu selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang dimulai pada 24 Maret 2025.
Walikota Palembang, Ratu Dewa, memandang WFA sebagai peluang untuk meningkatkan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi produktivitas.
"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat bekerja lebih fokus, terutama untuk tugas yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor," ujar Dewa, Jumat (14/3/2025).
Pemkot Palembang akan menerapkan sistem kerja berbasis target dan output, memanfaatkan teknologi digital untuk monitoring kinerja, serta mengadakan pelatihan agar ASN dapat beradaptasi dengan sistem kerja jarak jauh.
Evaluasi rutin juga akan dilakukan untuk memastikan efisiensi tetap terjaga.
"Kami akan memastikan sistem keamanan data dan akses kerja ASN dapat berjalan lancar," tambah Dewa.
Pemkot Palembang juga berencana meningkatkan kapasitas jaringan internet di kantor pemerintahan, menerapkan sistem berbasis cloud, dan membangun Sistem Administrasi Digital.
Kebijakan WFA di Palembang saat ini masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan regulasi pusat serta kebutuhan layanan publik di kota tersebut.
Pemkot Palembang akan menerapkan mekanisme kontrol dan pengawasan berbasis teknologi, termasuk Sistem Absensi Digital dan laporan kerja berbasis output.
"WFA akan diterapkan secara selektif, terutama untuk pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat," jelas Dewa. Layanan yang memerlukan kehadiran fisik, seperti administrasi kependudukan, tetap akan mengutamakan layanan tatap muka.
Pemkot Palembang akan menerapkan Sistem Pelayanan Digital, memperluas akses Layanan Kependudukan Jemput Bola, dan memastikan layanan darurat tetap berjalan 24 jam untuk memastikan WFA tidak mengurangi kualitas layanan publik.
"Dengan kebijakan yang tepat, WFA dapat menjadi solusi inovatif bagi ASN dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik," ujar Ratu Dewa.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA). Kebijakan WFA tersebut pun akan segera para PNS laksanakan tepat mulai tanggal 24 Maret 2025, dan WFA dapat dilakukan hingga libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan jika keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung agar menerapkan work from anywhere (WFA) selama libur cuti Lebaran 2025.
Dia pun meminta agar pelayanan publik tetap dapat berjalan baik dan optimal saat momen cuti Lebaran.
"Saya sudah bicara dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk tetap optimalkan pelayanan publik, jangan sampai terganggu pelayanan untuk masyarakat," katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelasakan, skema WFA bagi ASN berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Jangan sampai ada yang kosong. Layanan publik harus tetap berjalan, pimpinan daerah harus mengatur jadwal kerja pegawai agar tetap ada yang bertugas," ucap Tito.
"Salah satu caranya adalah dengan sistem kerja bergantian. Jadi harus ada yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan," kata dia.
Tito menuturkan, dengan skema WFA, ASN mendapat fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja. Namun, hal itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"Para pimpinan harus mengatur staf masing-masing, misalnya sebelum Lebaran separuh pegawai bekerja, lalu setelah Lebaran separuh lainnya," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Sosok Ongen Eks Napi Penghina Jokowi Dapat Amnesti, Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Dona Bidan di Sumbar Nekat Berenang Seberangi Sungai demi Pasien Aksinya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Mengenal Hendra Gunawan Ketua IKAPERTA Unsri, Siap Jadi Mitra Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Nasib Hasto Kristiyanto di PDIP Setelah Keluar dari Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Waspada Memasang Bendera One Piece Jelang Hut ke-80 RI Bisa Dipenjara, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.